Banjir yang terus berulang di Kota Dumai dinilai tidak semata-mata dipicu faktor alam, melainkan mencerminkan persoalan tata kelola ruang. Genangan yang merendam permukiman disebut berkaitan dengan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lemahnya perizinan bangunan, serta minimnya pengawasan dari pemerintah daerah.
Sejumlah wilayah seperti Dumai Barat, Dumai Kota, Dumai Selatan, dan Dumai Timur secara historis pada periode 1986–2001 merupakan kawasan air dan daerah limpasan alami. Kondisi ekologis tersebut semestinya menjadi dasar dalam penetapan zonasi RTRW Kota Dumai, mengingat kawasan seperti ini dalam kerangka hukum tata ruang dikategorikan sebagai kawasan lindung atau kawasan dengan fungsi perlindungan setempat.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan pada Pasal 1 angka 21 bahwa kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup. Sementara itu, Pasal 37 ayat (1) menegaskan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pembangunan yang menghilangkan fungsi resapan air atau mempersempit ruang sungai dipandang sebagai pelanggaran terhadap ketentuan penataan ruang.
RTRW Kota Dumai, yang disusun berdasarkan undang-undang tersebut, mengatur keberadaan kawasan resapan air, ruang terbuka hijau, serta sempadan sungai. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 51 ayat (2) UU 26/2007 yang mewajibkan pemerintah daerah mengendalikan pemanfaatan ruang melalui perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta penegakan sanksi.
Namun, kondisi di lapangan disebut menunjukkan ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan. Bangunan permanen dilaporkan berdiri di sempadan sungai, drainase alami tertutup, dan kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan berubah menjadi permukiman padat. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses penerbitan izin bangunan serta pelaksanaan fungsi pengawasan.
Aturan mengenai sempadan sungai juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Pada Pasal 8 dan Pasal 9, sempadan sungai ditegaskan sebagai ruang yang harus dilindungi dan dilarang untuk bangunan yang mengganggu fungsi sungai. Ketentuan tersebut dinilai perlu diadopsi secara konsisten dalam RTRW Kota Dumai dan dijadikan acuan dalam pemberian izin.
Dalam konteks pengelolaan sungai, penyempitan atau pelurusan sungai yang memperlakukan aliran air hanya sebagai saluran teknis dinilai menghilangkan fungsi ekologisnya. Normalisasi yang dilakukan tanpa pendekatan tata ruang berbasis ekosistem disebut berpotensi memperbesar risiko banjir karena mengurangi ruang alami sungai untuk menampung limpasan air.
Menurut paparan tersebut, banjir yang terjadi saat ini dipandang sebagai konsekuensi dari pembiaran pelanggaran tata ruang dan perizinan. Curah hujan disebut tidak berubah secara prinsip, tetapi ruang kota untuk menampung air semakin berkurang. Akibatnya, RTRW sebagai instrumen pengendali pembangunan dinilai kehilangan wibawa ketika pelanggaran dibiarkan dan izin tetap diterbitkan.
Pemerintah Kota Dumai juga diingatkan agar tidak hanya menyalahkan cuaca atau kondisi sungai. Pasal 61 UU 26/2007 secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Sejumlah langkah yang didorong antara lain evaluasi implementasi RTRW, audit perizinan bangunan di kawasan rawan banjir, penertiban bangunan di sempadan sungai, serta pengembalian fungsi kawasan resapan. Dalam pandangan yang disampaikan, yang perlu direvisi bukan RTRW Kota Dumai, melainkan kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dalam penerapan serta penegakannya.
Jika penegakan RTRW terus tidak berjalan, banjir diperkirakan akan tetap berulang. Setiap genangan air pun dianggap menjadi penanda bahwa yang dilanggar bukan hanya batas sungai, tetapi juga ketentuan hukum tata ruang.

