JAKARTA — Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati rentang asumsi makro dan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan empat panitia kerja (panja) dan akan menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan RAPBN 2026.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah meminta persetujuan rapat kerja terhadap laporan empat panja, yakni panja asumsi, panja RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan prioritas anggaran, panja belanja pemerintah pusat, serta panja belanja transfer ke daerah (TKD). Persetujuan diberikan dalam rapat di kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Menurut Said, kesepakatan mengenai rentang asumsi makro dan postur RAPBN 2026 akan disampaikan dalam rapat paripurna untuk dimintakan persetujuan pada 24 Juli 2025. Ia menyebut kesepakatan itu akan menjadi dasar perumusan pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terima kasih atas persetujuan DPR. Ia mengatakan pemerintah akan mencermati seluruh laporan panja sebagai bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2026. “Yang insyaallah nanti akan disampaikan Bapak Presiden, 15 Agustus 2026,” kata Sri Mulyani.
Dalam kesepakatan tersebut, Banggar DPR menyetujui rentang asumsi makro RAPBN 2026 sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi 5,2% hingga 5,8%; laju inflasi 1,5% hingga 3,5%; nilai tukar rupiah Rp16.500 hingga Rp16.900 per dolar AS; tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,6% hingga 7,2%; serta harga minyak mentah Indonesia (ICP) 60 hingga 80 dolar AS per barel.
Untuk sektor energi, lifting minyak bumi ditetapkan 605.000 hingga 620.000 barel per hari. Angka ini berubah dibanding Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang diajukan pemerintah, yakni 600.000 hingga 605.000 barel per hari. Sementara lifting gas bumi disepakati pada rentang 953.000 hingga 1,017 juta barel setara minyak per hari.
Banggar DPR dan pemerintah juga menyepakati sasaran dan indikator pembangunan. Tingkat kemiskinan ditetapkan pada rentang 6,5% hingga 7,5%, sedangkan kemiskinan ekstrem pada 0% hingga 0,5%. Rentang kemiskinan ekstrem ini berubah dari pengajuan KEM-PPKF 2026 yang sebesar 0%.
Indeks Rasio Gini ditetapkan pada rentang 0,377 hingga 0,380. Tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan berada di rentang 4,44% hingga 4,96% dari total angkatan kerja. Untuk Indeks Modal Manusia, pemerintah dan panja menyepakati angka 0,57.
Terkait postur penerimaan dan belanja negara, kesepakatan menetapkan pendapatan negara pada rentang 11,71% hingga 12,31% dari PDB. Rinciannya, penerimaan perpajakan 10,08% hingga 10,54% dari PDB; PNBP 1,63% hingga 1,76% dari PDB; serta hibah 0,002% hingga 0,003%.
Belanja negara disepakati pada rentang 14,19% hingga 14,83% dari PDB, dengan belanja pemerintah pusat 11,41% hingga 11,94% dari PDB dan transfer ke daerah 2,78% hingga 2,89% dari PDB.
Adapun keseimbangan primer ditetapkan pada rentang 0,18% hingga 0,22% dari PDB. Besaran defisit disepakati di rentang 2,48% hingga 2,53% dari PDB, sementara pembiayaan berada pada rentang yang sama, yakni 2,48% hingga 2,53% dari PDB.

