PANGKALPINANG, Bangka—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan segera menerbitkan regulasi terkait penetapan harga timah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas harga timah sekaligus melindungi pendapatan masyarakat penambang, terutama di wilayah penghasil seperti Kepulauan Bangka Belitung.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil usai pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2030 di Aston Emidary Bangka Hotel, Minggu (25/1/2026).
Menurut Bahlil, regulasi harga timah tidak semata menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan harga timah tetap stabil agar penambang rakyat tidak dirugikan.
“Pemerintah ingin memastikan harga timah tetap stabil agar penambang rakyat tidak dirugikan. Kebijakan ini akan menjadi instrumen penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan timah yang sehat dan berkeadilan,” ujar Bahlil.
Dalam penjelasannya, regulasi tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak fluktuasi pasar global, memberi kepastian pendapatan bagi penambang skala kecil, serta mendorong terciptanya ekosistem perdagangan timah yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.
Bahlil juga menyebut kebijakan ini diharapkan mendukung penguatan industri hilir melalui pengolahan timah menjadi produk bernilai tambah di dalam negeri. Selain itu, sebagai salah satu produsen timah terbesar dunia, Indonesia dinilai dapat memperkuat posisi tawar di pasar global melalui pengaturan yang lebih jelas.
Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen timah utama dunia, dengan Kepulauan Bangka Belitung sebagai pusat aktivitas pertambangan. Di tengah dinamika harga global, pemerintah menilai diperlukan langkah untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi kelompok penambang rakyat dari risiko ketidakpastian harga.

