Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dengan rincian pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Dalam Pasal 14 ayat (2) UU PPh disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar diperbolehkan menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN.
PER-17/PJ/2015 mengatur bahwa pekerja bebas dapat memakai NPPN sepanjang memenuhi tiga ketentuan. Pertama, penghasilan bruto dari pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku. Kedua, wajib menyelenggarakan pencatatan. Ketiga, wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada direktur jenderal pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Pekerjaan bebas didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 UU KUP.
Contoh pekerjaan bebas antara lain tercantum dalam Pasal 56 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. Kelompok pekerjaan tersebut mencakup tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris. Selain itu, termasuk pula pekerja di bidang seni dan hiburan seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, serta pembuat atau pencipta konten yang dibagikan secara daring seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, serta seniman lainnya.
Contoh lainnya meliputi olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau pihak yang menemukan langganan atau menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM), penjualan langsung, dan kegiatan sejenis lainnya.
PER-17/PJ/2015 juga memuat daftar contoh pekerjaan bebas beserta persentase NPPN yang digunakan untuk masing-masing jenis pekerjaan. Persentase NPPN tersebut disusun berdasarkan jenis pekerjaan bebas dan dikelompokkan menurut wilayah.

