Pengusaha perlu mencermati rangkaian pembaruan ketentuan terkait Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya di bidang PPN. Perubahan ini tidak hanya menyangkut pemanfaatan Coretax DJP untuk pembuatan faktur pajak (FP) dan pelaporan SPT PPN, tetapi juga mencakup administrasi PKP—mulai dari permohonan pengukuhan hingga pengawasannya.
Di satu sisi, pembaruan regulasi diarahkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendukung kebijakan fasilitas PPN yang pada prinsipnya ditujukan mendorong pertumbuhan ekonomi serta menjaga daya beli. Namun di sisi lain, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap PKP mengingat tingginya risiko pada skema pemungutan PPN di Indonesia.
Kemudahan pengukuhan PKP
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, terjadi pergeseran pendekatan dalam pengukuhan PKP. Dalam ketentuan terdahulu, antara lain Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, pengusaha yang mengajukan pengukuhan PKP harus memenuhi syarat kepatuhan, seperti pelaporan SPT Tahunan untuk dua tahun terakhir sesuai kewajibannya serta tidak memiliki tunggakan pajak (kecuali yang telah disetujui untuk diangsur atau ditunda). Ketentuan kepatuhan tersebut juga berlaku bagi pengurus badan usaha.
Ketentuan terbaru melalui PMK 81/2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tidak lagi mensyaratkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan kondisi utang pajak sebagai prasyarat pengukuhan. Berdasarkan PER-7, pengusaha cukup mengisi dan menyampaikan formulir pengukuhan dengan melampirkan foto serta peta lokasi usaha. Untuk pengusaha yang menggunakan kantor virtual, terdapat tambahan persyaratan terkait penggunaan kantor virtual tersebut.
Dalam prosesnya, kantor pajak melakukan penelitian kantor untuk menguji kelengkapan data dan/atau dokumen identitas, pendirian, dan kegiatan usaha, memeriksa kelengkapan lampiran foto serta peta lokasi, serta memastikan pengusaha tidak sedang dalam kondisi penonaktifan akses pembuatan FP. Penyederhanaan ini diharapkan mempermudah pengusaha masuk ke ekosistem PPN dan pada akhirnya berdampak pada penerimaan pajak.
Kemudahan lain adalah PKP yang sudah dikukuhkan langsung memperoleh akses pembuatan FP sejak tanggal pengukuhan. Sebelumnya, PKP tidak otomatis bisa menerbitkan FP karena harus mengajukan aktivasi akun PKP yang ditindaklanjuti dengan penelitian lapangan, dan pada tahap tertentu mengharuskan PKP atau wakilnya hadir langsung di kantor pajak. Selain itu, PKP kini tidak perlu lagi meminta nomor seri faktur pajak karena penomoran dilakukan otomatis secara nasional melalui Coretax DJP.
Pengawasan PKP diperkuat
Kemudahan masuk ke sistem PPN dinilai perlu diimbangi penguatan pengawasan. Dalam mekanisme PPN, beban pajak berada pada konsumen akhir, sementara pemungutan dan penyetoran dilakukan oleh penjual yang berstatus PKP. PKP menerbitkan FP sebagai bukti pemungutan yang juga dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan. Karena itu, penerbitan FP, penyetoran PPN kurang bayar, dan pelaporan dalam SPT menjadi area yang dinilai berisiko bila tidak diawasi.
Risiko yang disorot antara lain penerbitan FP tidak sah yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Dalam ketentuan pembuatan FP, tidak ada batas maksimal nilai FP yang dapat diterbitkan, sehingga FP tidak sah bernilai besar dapat menggerus penerimaan melalui pengkreditan pajak masukan. Di tengah kondisi FP yang kini berbentuk dokumen elektronik, pengawasan dipandang penting untuk memastikan FP yang terbit benar secara formal dan material.
Untuk menyeimbangkan kemudahan pengukuhan, PER-7 mengatur kantor pajak wajib melakukan penelitian lapangan dalam jangka waktu 30 hari sejak PKP dikukuhkan. Penelitian ini bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP dengan membandingkan lokasi dan kegiatan usaha sebenarnya dengan data dan/atau dokumen yang disampaikan. Jika lokasi usaha tidak sesuai keadaan sebenarnya, hasil penelitian dapat menjadi dasar pencabutan pengukuhan PKP.
PER-19/PJ/2025 memperluas dasar penonaktifan akses faktur pajak
Selain penelitian pasca-pengukuhan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menonaktifkan akses pembuatan FP (suspend PKP). Berdasarkan PMK 81/2024, penonaktifan dapat dikenakan kepada PKP yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP, serta PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai kriteria yang ditetapkan DJP.
Aturan pelaksanaan suspend terkait penanganan kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah diatur melalui PER-9/PJ/2025. Sementara itu, DJP menerbitkan PER-19/PJ/2025 yang memperbarui ketentuan suspend untuk PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan.
Dalam PER-19, kriteria yang dapat menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan FP mencakup antara lain: tidak memotong atau memungut pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut secara berturut-turut selama tiga bulan; tidak menyampaikan SPT yang menjadi kewajibannya; tidak menyampaikan SPT PPN secara berturut-turut selama tiga bulan; tidak menyampaikan SPT PPN untuk enam masa pajak dalam satu tahun kalender; tidak melaporkan bukti potong atau pungut yang telah dibuat secara berturut-turut selama tiga bulan; atau memiliki tunggakan pajak dalam jumlah tertentu yang sudah ditegur dan tidak memperoleh persetujuan penundaan atau pengangsuran. Kriteria ini disebut lebih luas dibanding ketentuan suspend sebelumnya.
Sebelumnya, suspend PKP antara lain dilakukan terhadap PKP yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan, menyampaikan dokumen pengukuhan yang tidak sesuai keadaan sebenarnya atau dipalsukan, tidak melaporkan SPT PPN berturut-turut tiga masa pajak, atau tidak melaporkan SPT PPN untuk enam masa pajak dalam satu tahun kalender. Dalam PER-19, kriteria tidak melaksanakan kewajiban pajak juga menambahkan aspek yang sebelumnya menjadi syarat pengukuhan PKP, yakni terkait pelaporan SPT Tahunan dan tunggakan pajak.
Dengan pengaturan tersebut, meski PKP telah dikukuhkan dan telah melalui penelitian lapangan, akses penerbitan FP tetap dapat dinonaktifkan apabila dalam perjalanan waktu PKP tidak memenuhi kewajiban sesuai kriteria dalam PER-19. Dalam kondisi tertentu, suspend PKP dapat berujung pada pencabutan pengukuhan PKP.
Menjaga integritas pemungutan PPN
Penguatan pengawasan ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan PKP sekaligus menutup risiko kebocoran penerimaan negara dari PPN. Dalam konteks lebih luas, PPN dipandang berpotensi menjadi sumber penerimaan yang andal seiring perkembangan ekonomi, namun tetap membutuhkan bauran kebijakan yang tepat agar tujuan penerimaan dapat tercapai sembari menekan dampak regresif terhadap masyarakat.
Pembaruan kebijakan administrasi PPN pada 2025 menempatkan kemudahan dan pengawasan sebagai dua sisi yang berjalan beriringan: pengusaha dipermudah untuk masuk ke sistem PPN, tetapi pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai PKP dituntut tetap bertanggung jawab di bawah pengawasan yang semakin komprehensif.

