Istilah “Whip Pink” dan “gas tawa” belakangan ramai dibicarakan di media sosial. Whip Pink merujuk pada produk kuliner yang menjual tabung berisi nitrous oxide (N₂O), gas yang lazim dipakai dalam pembuatan whipped cream atau krim kocok.
Nitrous oxide, yang juga dikenal sebagai dinitrogen oksida, secara luas disebut “gas tawa” (laughing gas). Dalam dunia kuliner, senyawa ini berfungsi sebagai gas pendorong (propelan) pada tabung whipped cream untuk mengubah krim cair menjadi busa kaku.
Namun, penyalahgunaan gas tawa dinilai berbahaya. Penggunaan yang tidak semestinya dapat menyebabkan kekurangan oksigen (hipoksia) yang memicu pusing hingga kehilangan kesadaran. Di luar ketentuan medis, penggunaan nitrous oxide juga disebut dapat menimbulkan kerusakan saraf permanen akibat defisiensi vitamin B12, serta berisiko menyebabkan kematian mendadak bila digunakan dalam dosis tinggi.
Terkait status hukumnya, hingga Januari 2026 nitrous oxide (N₂O) di Indonesia belum dikategorikan sebagai narkotika maupun psikotropika. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengategorikan zat ini sebagai obat keras yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis dan industri.
Selain itu, penggunaan nitrous oxide diizinkan dalam industri makanan sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) untuk propelan krim kocok, dengan pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

