Transaksi penjualan barang kepada instansi pemerintah tidak hanya terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025), instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembayaran dalam pengadaan barang yang dilakukan pemerintah.
Ketentuan ini penting dipahami rekanan atau pemasok pemerintah karena memengaruhi nilai pembayaran yang diterima dan administrasi perpajakan yang menyertainya.
Siapa yang memungut PPh Pasal 22?
Untuk pembelian barang yang dilakukan instansi pemerintah bagi keperluan kegiatan usaha, bendahara instansi pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran pembelian barang. Pemungutan dilakukan baik untuk pembayaran dengan mekanisme uang persediaan maupun pembayaran langsung.
Dasar pengenaan dan cara menghitung
PPh Pasal 22 dihitung dari harga pembelian di luar PPN. Untuk memperoleh harga di luar PPN dari nilai yang sudah termasuk PPN, digunakan rumus:
Harga di luar PPN = 100 / (100 + 11) x Harga termasuk PPN
Contoh: jika harga pembelian Rp144.300.000 sudah termasuk PPN (tarif 12%, DPP 11/12, tarif efektif 11%), maka harga pembelian tidak termasuk PPN adalah:
Harga pembelian = 100 / (100 + 11) x Rp144.300.000 = Rp130.000.000
Administrasi pemungutan dan pelaporan
Instansi pemerintah wajib memberikan bukti pungut kepada pihak yang dipungut. Bukti pungut dibuat melalui menu e-Bupot Unifikasi pada aplikasi Coretax, kemudian disetorkan oleh Collecting Agent sesuai ketentuan PMK 51/2025.
Dalam PMK 51/2025, Collecting Agent didefinisikan sebagai agen penerimaan, seperti bank persepsi, bank persepsi valas, pos persepsi, atau lembaga persepsi lain yang ditetapkan oleh kuasa bendahara umum negara untuk menerima setoran penerimaan negara.
Pelaporan PPh Pasal 22 instansi pemerintah dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi pada aplikasi Coretax, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Pelaporan wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya.
Pengecualian pemungutan
Tidak semua pembayaran dalam transaksi dengan instansi pemerintah dikenai pemungutan PPh Pasal 22. PMK 51/2025 mencantumkan sejumlah pengecualian, antara lain:
1) Pembayaran dengan jumlah paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah.
2) Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan menggunakan kartu kredit pemerintah.
3) Pembayaran atas bahan bakar minyak, gas, pelumas, benda pos, atau pemakaian air dan listrik.
4) Pembayaran dalam rangka dana bantuan operasional sekolah serta penyelenggaraan pendidikan usia dini dan pendidikan lainnya.
5) Pembayaran atas pembelian gabah atau beras.
6) Pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki surat keterangan dikenai PPh maupun yang dapat menyerahkan surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.
7) Pembayaran dengan mekanisme uang persediaan untuk pembelian barang yang dilakukan pihak lain melalui sistem administrasi pengadaan pemerintah, yang telah dipungut PPh Pasal 22.
Contoh penghitungan
Dalam contoh kasus, PT Sinar Julia memasok alat-alat elektronik kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta. Pada 15 Mei 2025, dilakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dengan total harga Rp73.260.000 (sudah termasuk PPN). Penghitungan PPh Pasal 22 yang dipungut adalah sebagai berikut:
1) Harga pembelian: Rp73.260.000
2) DPP: (100/111) x Rp73.260.000 = Rp66.000.000
3) PPN dipungut: 12% x 11/12 x DPP = Rp7.260.000
4) PPh Pasal 22 dipungut: 1,5% x DPP = Rp990.000
Dengan ketentuan tersebut, rekanan pemerintah perlu memastikan perhitungan didasarkan pada nilai sebelum PPN, memahami mekanisme bukti pungut melalui Coretax, serta memperhatikan transaksi yang termasuk pengecualian agar administrasi pajak berjalan sesuai aturan.

