BERITA TERKINI
Artikel Soroti Cara Penghitungan Pertumbuhan Ekonomi Riil dan Potensi “Overstated”

Artikel Soroti Cara Penghitungan Pertumbuhan Ekonomi Riil dan Potensi “Overstated”

Sebuah artikel dari Political Economy and Policy Studies (PEPS) menyoroti anomali antara pertumbuhan ekonomi Indonesia yang disebut relatif stabil di sekitar 5 persen pada periode 2019–2024 (kecuali 2020) dengan kondisi sosial ekonomi yang dinilai memburuk, yakni turunnya kelas menengah dan meningkatnya kelompok rentan miskin.

Menurut artikel tersebut, kondisi ini bisa terjadi jika pertumbuhan ekonomi sebenarnya berada di bawah 5 persen, atau jika pertumbuhan lebih banyak terkonsentrasi pada kelompok atas. Artikel itu juga mengajukan kemungkinan kombinasi keduanya: pertumbuhan di bawah 5 persen sekaligus terkonsentrasi pada kelompok atas. Dari situ, penulis menyimpulkan pertumbuhan sekitar 5 persen bisa saja “overstated” atau terlalu tinggi.

Untuk menjelaskan kemungkinan tersebut, artikel itu mengulas cara pertumbuhan ekonomi riil ditetapkan. Dalam kerangka akuntansi nasional, ekonomi dibedakan menjadi dua: berdasarkan harga berlaku (nominal) dan harga konstan (riil). Data harga berlaku menggambarkan transaksi ekonomi yang tercatat di masyarakat dan disebut sebagai rujukan yang dimiliki pemerintah. Namun, data nominal tidak dapat langsung dijadikan ukuran pertumbuhan karena mencakup pengaruh kenaikan harga.

Ukuran pertumbuhan ekonomi, menurut artikel itu, merujuk pada harga konstan atau ekonomi riil yang dianggap telah “steril” dari kenaikan harga. Karena pemerintah disebut hanya memiliki data nominal, proses konversi menjadi riil dilakukan dengan memperkirakan kenaikan harga melalui deflator untuk setiap kelompok pengeluaran, seperti rumah tangga, pemerintah, investasi, ekspor, dan impor. Artikel tersebut menekankan bahwa deflator berbeda dengan inflasi yang diukur melalui indeks harga konsumen.

Penulis menjelaskan konversi dari nominal ke riil secara sederhana melalui persamaan: ekonomi riil kurang lebih sama dengan ekonomi nominal dikurangi deflator. Dari persamaan itu, ekonomi riil dipandang sebagai “residu”, yakni hasil akhir yang bergantung pada penetapan ekonomi nominal dan penetapan deflator. Bila pengambilan sampel dan survei untuk kedua variabel dilakukan secara profesional, hasil ekonomi riil dinilai dapat dipertanggungjawabkan secara statistik.

Namun, artikel itu juga menyebut persamaan tersebut membuka peluang penetapan pertumbuhan ekonomi riil di luar model statistik atau bahkan secara politis. Sebagai ilustrasi, jika target pertumbuhan riil harus mencapai 5 persen sementara pertumbuhan nominal hanya 4 persen, maka pertumbuhan riil 5 persen disebut mustahil dicapai. Dalam skenario itu, penulis menyatakan biro statistik dapat melakukan “operasi statistik” dengan menaikkan pertumbuhan nominal, misalnya menjadi 6 persen, dan menetapkan deflator sekitar 1 persen sehingga pertumbuhan riil mendekati 5 persen.

Konsekuensi dari pertumbuhan produksi nominal yang dinilai “artifisial” ini, menurut artikel tersebut, adalah produksi yang tidak terserap konsumsi dan kemudian tercatat sebagai “diskrepansi statistik”. Penulis menyebut nilai diskrepansi statistik pada 2022 dan 2023 sangat besar, sekitar Rp1.170 triliun, mendekati konsumsi pemerintah yang sekitar Rp1.500 triliun.

Artikel itu mempertanyakan apakah besarnya diskrepansi statistik yang dianggap tidak normal dapat menjadi indikasi adanya operasi statistik yang membuat pertumbuhan produksi nominal menggelembung dan tersimpan dalam komponen diskrepansi statistik.

Di bagian akhir, penulis menyatakan artikel lanjutan akan membahas deflator sebagai variabel penting dalam konversi ekonomi nominal menjadi riil serta dampaknya terhadap pertumbuhan. Berdasarkan analisis deflator, penulis memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2024 berpotensi “overstated” sekitar 1,0–1,6 persen.

Artikel tersebut ditulis oleh Anthony Budiawan, yang disebut sebagai Managing Director PEPS.