Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengingatkan potensi dampak berlapis apabila pemerintah benar-benar memangkas produksi batu bara pada 2026. Menurut APBI, penurunan kuota produksi berisiko menimbulkan gangguan yang meluas, mulai dari kontrak alat berat, jasa pertambangan, hingga tenaga kerja.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan karakteristik industri pertambangan yang padat modal membuat perubahan kuota produksi tidak bisa dilakukan secara mendadak. Pengurangan target produksi dinilai akan memaksa perusahaan melakukan penyesuaian drastis terhadap utilisasi alat berat serta kontrak-kontrak jangka panjang yang sudah berjalan.
“Karena tambang itu pada dasarnya padat modal, punya rantai kontrak yang panjang, juga ada macam-macam nih ngaruhnya ke alat berat, ke kontraktor, ke pelabuhan, sampai nanti ke kontrak penjualan,” ujar Gita dalam program Mining Zone, dikutip Rabu (14/1/2026).
Gita menilai dampak kebijakan pemangkasan produksi tidak hanya dirasakan perusahaan pemegang izin, tetapi juga ekosistem pendukung di sekitarnya. Penurunan volume produksi disebut dapat berimbas pada kontraktor, sektor transportasi, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada aktivitas operasional tambang.
APBI juga menyoroti isu ketenagakerjaan sebagai aspek paling sensitif. Menurut Gita, dampak terhadap pekerja tidak selalu muncul dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) secara langsung, tetapi bisa berupa penundaan mobilisasi alat, pengetatan belanja perusahaan, hingga berkurangnya ketersediaan pekerjaan dalam jangka lebih panjang.
“Jadi isu lapangan kerja juga menjadi perhatian buat kami, karena ini jadi paling sensitif, karena biasanya bukan cuma PHK masif seketika, tapi juga nantinya ada penundaan mobilisasi alat, pengetatan belanja, sampai ketersediaan berkepanjangan,” tuturnya.
Karena itu, pelaku usaha mendorong pemerintah menyertakan peta jalan yang jelas serta mekanisme penyesuaian bertahap dalam kebijakan pengendalian produksi. Menurut APBI, langkah tersebut diperlukan agar perusahaan memiliki ruang untuk beradaptasi secara operasional sehingga risiko tekanan terhadap tenaga kerja dan kontraktor dapat ditekan.
“Jadi kita mendorong agar kebijakan ini disertai peta jalan yang tegas dengan mekanisme penyesuaian yang juga bertahap,” kata Gita.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemangkasan produksi ditujukan untuk mendorong kenaikan harga batu bara sekaligus menjaga cadangan untuk masa depan. Ia menyebut dari sekitar 1,3 miliar ton batu bara yang diperdagangkan di pasar global, Indonesia memasok sekitar 514 juta ton.
“Kementerian ESDM sudah rapatkan dengan Dirjen Minerba, kita akan lakukan revisi terhadap kuota RKAB. Jadi, produksi kita akan turunkan supaya harga bagus dan tambang kita untuk cucu kita,” ujar Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2025 Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (08/01/2026).
Data Kementerian ESDM mencatat produksi batu bara pada 2025 mencapai 790 juta ton, turun dibanding 2024 yang sebesar 836 juta ton. Dari produksi 2025 tersebut, sebanyak 514 juta ton atau 65,1% dijual ke luar negeri (ekspor), sementara 254 juta ton atau 32% diserap pasar domestik.
Penjualan domestik itu mencakup kebutuhan bahan bakar pembangkit listrik serta kebutuhan nonkelistrikan, seperti pabrik semen dan fasilitas pengolahan serta pemurnian (smelter) mineral.

