Akademisi Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana mengusulkan agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 8 persen. Menurut Haula, penurunan tarif PPN dapat mendongkrak daya beli masyarakat yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Usulan tersebut disampaikan Haula dalam perbincangan khusus dengan Pajak.com sebagai respons atas pernyataan Menteri Keuangan yang disebut tengah mengkaji wacana penurunan PPN. Haula menilai, penetapan tarif PPN memiliki ruang penyesuaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang PPN yang mengatur tarif PPN dapat diubah dengan batas paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. “Penurunan PPN justru diturunkan saja, karena masih dimungkinkan. Di dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN, itu masih mungkin bahkan turun sampai lima persen. Tapi, kita enggak sampai lima persen, paling enggak, misalnya delapan persen,” kata Haula, dikutip Pajak.com (19/1/26).
Haula juga menegaskan dirinya tidak menganjurkan pemerintah menaikkan tarif PPN di tengah ketidakpastian global. Ia menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengamanatkan tarif PPN naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, menteri keuangan saat itu memutuskan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan/jasa mewah.
Dalam bukunya berjudul Sambung Pemikiran Politik Pajak Sumitro Djojohadikusumo & Politik Hukum Pajak Transformatif Edi Slamet Irianto: Mewujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera, Haula menekankan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN memerlukan kebijaksanaan dengan memahami dasar bukti (evidence based) atas kondisi nyata di masyarakat dan ekonomi.
Menurutnya, perumusan norma hukum pajak perlu memiliki adaptabilitas, akseptabilitas, dan fleksibilitas terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan politik. Ia menilai pemerintah perlu berpihak pada terjaganya ekonomi masyarakat dalam negeri sebagai fondasi ketahanan fiskal nasional.
Haula mengingatkan dampak kenaikan PPN dapat meluas karena PPN dikenakan di setiap rantai produksi dan distribusi. “Jangan justru menaikkan tarif PPN. Apalagi menaikkan tarif PPN sebesar 2 persen atau 3 persen. Naik 1 persen aja, multiplier effect-nya itu panjang, karena dia PPN dikenakan di setiap rantai produksi distribusi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak merancang kebijakan semata berdasarkan proyeksi tambahan penerimaan, jika kebijakan tersebut berisiko melemahkan daya beli dan memicu kelesuan aktivitas bisnis.
Haula menyinggung kebijakan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang disebut membuat tarif efektif berbeda. Ia menyatakan, ketika pemerintah tetap mempertahankan tarif PPN 12 persen namun melakukan penyesuaian DPP, dampaknya dapat menambah beban administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Haula juga menyoroti kendala penerbitan faktur pajak yang disebut berkaitan dengan Coretax.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan penghitungan DPP nilai lain melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025). Aturan ini mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN dengan tarif 12 persen, yakni (12% x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12% x 11/12 x DPP).

