Di tengah kondisi ekonomi global yang dinilai kian rapuh akibat volatilitas suku bunga dan ketergantungan pada utang luar negeri, Indonesia disebut memiliki potensi “cadangan energi” ekonomi yang belum sepenuhnya dioptimalkan. Potensi itu antara lain berasal dari zakat dan wakaf, yang selama ini lebih sering dipahami sebagai ritual keagamaan atau bantuan karitatif, tetapi dinilai perlu ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam pertahanan ekonomi nasional menjelang 2026.
Zakat dan wakaf dipandang tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan, melainkan juga dapat menjadi jangkar stabilitas yang membantu meredam dampak krisis pada tingkat akar rumput. Dalam situasi ketika inklusi keuangan formal masih menyisakan celah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dana sosial keagamaan ini disebut menawarkan alternatif pembiayaan yang berorientasi pada kemaslahatan, termasuk melalui skema tanpa bunga dan tanpa agunan yang memberatkan.
Dalam perspektif yang disebut sebagai Kewirausahaan 5.0, zakat dan wakaf didorong untuk diperlakukan sebagai “dana abadi” bangsa. Dengan pengelolaan modern yang transparan dan berbasis teknologi, potensi zakat dan wakaf yang disebut dapat mencapai ratusan triliun rupiah per tahun dinilai bisa ditransformasikan menjadi modal produktif bagi jutaan UMKM, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal keumatan yang tidak terlalu terpengaruh oleh fluktuasi pasar global.
Gagasan yang disampaikan mencakup integrasi wakaf tunai ke dalam ekosistem digital untuk membiayai infrastruktur logistik UMKM di pedesaan atau mendukung pusat riset inovasi lokal. Selain itu, wakaf produktif berupa tanah atau bangunan dinilai dapat dimanfaatkan menjadi ruang kerja bersama atau inkubator bisnis bagi generasi muda di daerah. Dalam skema ini, nilai aset wakaf tidak hilang, sementara manfaatnya dapat terus mengalir untuk menggerakkan ekonomi rakyat.
Di sisi lain, munculnya fenomena “rentenir digital” melalui pinjaman online yang eksploitatif disebut sebagai ancaman bagi kedaulatan ekonomi rakyat. Zakat dan wakaf diposisikan sebagai benteng perlindungan melalui skema seperti Qardhul Hasan, yakni pinjaman tanpa bunga, yang dapat membantu pelaku UMKM keluar dari jeratan utang.
Penyaluran zakat sebagai modal kerja produktif juga dinilai berpotensi mendorong perubahan posisi penerima manfaat (mustahik) menjadi pemberi (muzakki). Ketika daya beli kelompok masyarakat bawah dapat dijaga melalui penyaluran yang tepat sasaran, konsumsi domestik sebagai motor utama produk domestik bruto (PDB) disebut dapat tetap stabil meskipun terjadi tekanan ekonomi global.
Agar potensi tersebut berdampak lebih luas, pemerintah melalui Kementerian UMKM didorong mengambil langkah integrasi dana sosial keagamaan ke dalam masterplan ekonomi nasional. Sensus Ekonomi 2026 juga diusulkan mulai memetakan kontribusi dana sosial keagamaan terhadap ketahanan UMKM di daerah. Selain itu, sinergi antara lembaga amil zakat, nazhir wakaf, dan perbankan syariah dinilai diperlukan untuk membangun sistem keuangan yang lebih inklusif.
Dalam usulan tersebut, negara diharapkan hadir memastikan tata kelola profesional dan audit yang ketat untuk menjaga serta meningkatkan kepercayaan publik. Digitalisasi pelaporan dan penyaluran zakat-wakaf secara real-time disebut sebagai kunci untuk mengurangi asimetri informasi dan memastikan dana yang terkumpul tersalurkan kepada pihak yang berhak.
Dengan menempatkan zakat dan wakaf sebagai instrumen pertahanan ekonomi, Indonesia dinilai dapat menegaskan jalannya sendiri menuju kemakmuran melalui ekonomi yang berkeadilan dan inklusif. Optimalisasi kedua instrumen itu dipandang sebagai upaya memperkuat kedaulatan ekonomi dengan menumbuhkan semangat saling menopang di tengah tantangan ekonomi yang terus berubah.

