Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir tumbuh pesat. Salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat adalah pinjaman online (pinjol), karena memungkinkan pengajuan pinjaman dilakukan cepat melalui aplikasi tanpa harus datang ke lembaga keuangan.
Namun, kemudahan tersebut diiringi risiko maraknya pinjol ilegal yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ilegal kerap menawarkan pencairan dana sangat cepat, tetapi dapat disertai bunga tinggi, cara penagihan yang tidak manusiawi, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna.
Karena itu, masyarakat dianjurkan memastikan layanan pinjaman online yang digunakan sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. OJK secara rutin merilis daftar perusahaan fintech lending yang legal dan diawasi agar operasionalnya sesuai regulasi yang berlaku.
Pinjol yang resmi dinilai memiliki sejumlah keunggulan dibanding layanan ilegal. Perusahaan yang terdaftar di OJK wajib mengikuti ketentuan terkait transparansi bunga, biaya administrasi, perlindungan data konsumen, serta prosedur penagihan yang etis.
Selain itu, pinjol resmi umumnya tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), organisasi yang menaungi perusahaan fintech lending di Indonesia. Melalui asosiasi ini, perusahaan diwajibkan mematuhi kode etik industri, termasuk ketentuan batas maksimal bunga pinjaman dan tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum.
Dengan memilih layanan yang telah terdaftar di OJK, konsumen dinilai memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas apabila terjadi permasalahan dalam proses pinjaman.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis OJK, terdapat puluhan perusahaan fintech lending yang telah memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia. Sejumlah contoh layanan pinjaman online legal yang disebutkan antara lain Kredivo, Akulaku, Indodana, Kredit Pintar, AdaKami, JULO, DanaRupiah, Easycash, Modalku, Investree, Amartha, dan KoinWorks.
Perusahaan-perusahaan tersebut telah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan OJK, sehingga aktivitas operasionalnya harus mengikuti aturan yang berlaku di sektor jasa keuangan.