BERITA TERKINI
Wamen LH: Izin Dicabut, Kewajiban Pemulihan Lingkungan Perusahaan Tetap Berlaku

Wamen LH: Izin Dicabut, Kewajiban Pemulihan Lingkungan Perusahaan Tetap Berlaku

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono menegaskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan pertambangan dan kehutanan tidak otomatis menghapus tanggung jawab perusahaan atas kerusakan lingkungan. Menurutnya, pencabutan izin merupakan awal dari rangkaian kewajiban pemulihan ekosistem yang harus tetap dijalankan.

Pernyataan itu disampaikan Diaz saat sesi tanya jawab dengan wartawan di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Ia mengatakan pemerintah tidak hanya menghentikan aktivitas usaha, tetapi juga menagih kewajiban ekologis yang dinilai selama ini diabaikan.

“Pencabutan izin tidak otomatis menghapus tanggung jawab perusahaan. Justru setelah izin dicabut, kewajiban rehabilitasi dan restorasi lingkungan tetap melekat,” ujar Diaz.

Diaz menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan skema pengelolaan lanjutan untuk lahan-lahan bekas konsesi, terutama di sektor tambang dan perusahaan kayu. Salah satu opsi yang dikaji adalah mengembalikan fungsi kawasan menjadi area hijau atau kawasan lindung, bergantung pada kondisi ekologis masing-masing wilayah.

“Untuk lahan bekas tambang, prinsipnya adalah pemulihan. Apakah itu direstorasi menjadi kawasan hijau atau fungsi lain yang ramah lingkungan, semuanya akan melalui kajian ilmiah,” katanya.

Terkait pendanaan rehabilitasi, Diaz menegaskan biaya pemulihan tidak akan dibebankan kepada negara. Perusahaan tetap diminta bertanggung jawab melalui mekanisme jaminan reklamasi, dana pascatambang, serta instrumen hukum lainnya.

Ia menyebut pencabutan izin dilakukan karena berbagai pelanggaran serius, terutama terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan turunannya. Pelanggaran yang ditemukan antara lain pembukaan hutan di luar izin, deforestasi di kawasan lindung, tidak melaksanakan reklamasi, hingga pengabaian dokumen AMDAL.

Menurut Diaz, sebagian perusahaan juga diduga membiarkan lubang tambang terbuka dan merusak daerah aliran sungai, yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar. Karena pencabutan izin merupakan keputusan administrasi, ia tidak menutup kemungkinan perusahaan menempuh jalur hukum melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pemerintah, kata dia, siap menghadapi gugatan.

“Kalau ada keberatan, itu hak perusahaan. Tapi, negara berdiri di atas data dan temuan lapangan. Semua keputusan berbasis bukti pelanggaran,” tegasnya. Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah masih memantau respons resmi dari perusahaan-perusahaan yang terdampak.

Diaz menilai kasus 28 perusahaan tersebut menjadi sinyal perubahan paradigma pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah, menurutnya, ingin memastikan pembangunan berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Pembangunan tidak boleh merusak. Kita ingin memastikan bahwa ekonomi, energi, dan lingkungan berjalan seimbang,” tutupnya.