BERITA TERKINI
Wacana Pemusatan Devisa Hasil Ekspor di Bank Himbara Menuai Kekhawatiran Monopoli

Wacana Pemusatan Devisa Hasil Ekspor di Bank Himbara Menuai Kekhawatiran Monopoli

Wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) memunculkan kekhawatiran di sektor perbankan. Dalam sosialisasi kebijakan yang disebut berlangsung pada 3 Desember 2025, pemerintah dikabarkan akan membatasi penempatan DHE hanya pada bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dengan skema tersebut, bank non-Himbara—termasuk bank swasta, bank pembangunan daerah (BPD), dan bank asing—tidak lagi menjadi pilihan untuk pengelolaan DHE.

Alasan yang mengemuka dari rencana kebijakan itu adalah untuk memudahkan pengawasan serta meningkatkan likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri. Pemerintah juga dinilai ingin memperkuat cadangan devisa operasional dan mendorong pendalaman pasar keuangan, termasuk melalui pengembangan instrumen seperti Surat Berharga Negara (SBN) valas domestik.

Dalam skema yang dibahas, penempatan DHE valas akan dipusatkan pada bank Himbara. Harapannya, pasokan dolar dan valas lain di sistem perbankan domestik meningkat secara mekanis, terutama jika eksportir diwajibkan menyimpan porsi tertentu dalam bentuk valas.

Namun, rencana pemusatan itu memunculkan kritik karena dinilai mengubah praktik sebelumnya, ketika eksportir dapat memilih bank pengelola DHE—baik bank BUMN maupun swasta. Pembatasan pilihan tersebut dipandang sebagai bentuk sentralisasi yang berpotensi mengaburkan prinsip kompetisi dan efisiensi di sektor perbankan.

Dalam konteks kebijakan DHE sumber daya alam (SDA) yang sudah berjalan, muncul perhatian terhadap fenomena devisa yang masuk tetapi cepat keluar dari sistem keuangan domestik. Berdasarkan data Biro Riset Infobank yang diolah, rata-rata 66% hasil ekspor SDA nonmigas pada periode Maret–September 2025 disebut langsung dikonversi ke rupiah. Sementara itu, hanya sekitar seperlimanya yang bertahan sebagai valas di rekening khusus. Kondisi tersebut dinilai membuat pasar valas domestik tetap dangkal dan rupiah rentan akibat pasokan valas yang terbatas di tengah arus modal keluar melalui kanal other investment.

Selain target peningkatan pasokan valas, pemusatan DHE pada bank Himbara juga disebut dapat mempermudah pengawasan lalu lintas devisa oleh Bank Indonesia karena aliran dana terkonsentrasi pada lebih sedikit bank. Di sisi lain, terdapat pula kebijakan yang memperbolehkan penggunaan DHE valas untuk modal kerja dan pengadaan barang tanpa syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ketat, yang dinilai memberi fleksibilitas bagi eksportir.

Meski memiliki tujuan yang dinilai positif, sejumlah risiko dinilai perlu dicermati jika pembatasan bank pengelola DHE benar-benar diterapkan. Dalam diskusi terbatas Infobank Institute, setidaknya ada enam potensi implikasi negatif yang disoroti.

Pertama, kebijakan tersebut dinilai menciptakan sentralisasi berlebihan dengan memusatkan aliran devisa pada bank BUMN, yang berisiko membentuk monopoli baru. Kekhawatiran yang muncul mencakup potensi inefisiensi, biaya tinggi, layanan yang melambat, serta risiko moral hazard.

Kedua, pembatasan itu dianggap mengabaikan peran bank swasta nasional yang selama ini memiliki kemampuan treasury, jaringan internasional, dan layanan valas kompetitif. Bank swasta juga telah menjadi mitra eksportir untuk kebutuhan pengelolaan risiko valas dan modal kerja. Jika peran tersebut dipinggirkan, pilihan eksportir menyempit dan dikhawatirkan dapat meningkatkan biaya transaksi serta mengurangi fleksibilitas.

Ketiga, alasan bahwa pengawasan menjadi lebih mudah dinilai tidak seharusnya bertumpu pada pemusatan dana, melainkan pada sistem pengawasan yang transparan, teknologi yang memadai, dan regulasi yang adil bagi seluruh pelaku. Jika pengawasan terhadap bank swasta dianggap sulit, kritik menyebut yang perlu diperbaiki adalah sistem pengawasannya, bukan memusatkan dana pada segelintir bank.

Keempat, pemusatan DHE pada bank BUMN dinilai membuka risiko politisasi aliran devisa. Kekhawatiran yang muncul antara lain peluang intervensi dalam alokasi dana, termasuk kemungkinan penggunaan untuk proyek yang tidak efisien atau untuk menutup masalah likuiditas entitas tertentu. Dalam situasi seperti itu, transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi taruhan.

Kelima, kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan semangat desentralisasi dan kemandirian ekonomi. Eksportir dipandang seharusnya tetap diberi keleluasaan memilih mitra keuangan terbaik, bukan diarahkan oleh pembatasan administratif yang berpotensi menambah beban dan menciptakan distorsi.

Keenam, terdapat potensi pelarian modal terselubung jika pelaku mencari cara menghindari aturan, misalnya melalui under-invoicing, salah klasifikasi komoditas, atau memutar dana lewat entitas luar negeri. Pengetatan melalui satu jalur dinilai dapat memicu kebocoran lewat jalur lain.

Secara umum, kritik menilai tujuan memperkuat cadangan devisa, mendukung pendalaman pasar keuangan, dan mendorong pembiayaan pemerintah melalui SBN valas dapat dipahami. Namun, pendekatan yang mengarah pada pemusatan dan pembatasan bank pengelola DHE dikhawatirkan kontraproduktif karena berisiko melemahkan daya saing eksportir, mengurangi inovasi perbankan, dan menambah risiko sistemik.

Pandangan tersebut juga menekankan bahwa perbaikan struktural ekonomi tidak cukup hanya dengan menahan devisa di sistem perbankan domestik. Transformasi nilai tambah melalui hilirisasi dinilai lebih menentukan bagi ketahanan ekonomi jangka panjang dibanding sekadar pengaturan parkir devisa. Karena itu, kebijakan DHE dinilai perlu dirancang dengan prinsip tata kelola yang inklusif, kompetitif, dan transparan, agar tidak menciptakan monopoli de facto dalam pengelolaan devisa hasil ekspor.