Banda Aceh—Universitas Teuku Umar (UTU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) Keuangan Universitas Teuku Umar Menuju Birokrasi Tata Kelola Keuangan yang Efektif dan Akuntabel”. Kegiatan ini berlangsung pada 26–28 Februari 2026 di Grand Permata Hati Hotel, Banda Aceh.
FGD diikuti 55 peserta yang merupakan seluruh pengelola keuangan di lingkungan UTU. Forum ini disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem tata kelola keuangan agar lebih tertib, profesional, serta selaras dengan regulasi yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, UTU menghadirkan narasumber Yoga Pratama dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Ia memberikan penguatan materi terkait pengelolaan keuangan serta regulasi perbendaharaan negara.
Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Biro Perencanaan, Keuangan dan Umum (PKU) UTU, Zulfirman, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan langkah strategis untuk membangun tata kelola keuangan yang akuntabel. Menurutnya, pemahaman yang seragam terhadap SOP diperlukan agar pengelolaan keuangan dapat dilakukan dengan cara yang sama meski dikerjakan oleh personel berbeda di tiap unit kerja.
“Salah satu tujuan acara ini adalah sebagai upaya strategis kita dalam penguatan keuangan yang akuntabel. Agar dapat memahami SOP sehingga kita memiliki cara yang sama walaupun pengelolaan keuangan dilakukan oleh orang yang berbeda di masing-masing unit kerja. Dengan adanya keseragaman SOP, tata kelola keuangan dapat berjalan tertib dan profesional,” kata Zulfirman.
Wakil Rektor II UTU, Prof. Nyak Amir, menekankan pentingnya penguatan substansi materi dalam forum tersebut, termasuk dalam proses penyusunan POS. Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan universitas.
Ia juga menyoroti pentingnya penyamaan persepsi dalam tata kelola keuangan dari tingkat rektorat hingga unit-unit kerja, agar tidak terjadi perbedaan pemahaman yang berpotensi menghambat proses pembayaran.
“Penyamaan persepsi kita dalam tata kelola keuangan penting untuk kita perhatikan agar tidak ada perbedaan antara rektorat sampai unit-unit yang ada. Dengan demikian, proses pembayaran dapat berlangsung efektif dan efisien sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Prof. Nyak Amir menambahkan, salah satu hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman pengelola keuangan terhadap regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran APBN.
“Hasil yang diharapkan, pertama dapat meningkatkan pengalaman dan pemahaman kita terhadap regulasi, termasuk PMK 210 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran APBN. Ini sangat penting kita pahami bersama agar proses pembayaran yang kita lakukan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Melalui FGD tersebut, UTU menyatakan komitmennya untuk membangun birokrasi tata kelola keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

