WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat, 20 Februari 2026, mengumumkan rencana pemberlakuan tarif global sebesar 10% yang akan berlaku selama 150 hari. Kebijakan ini disebut akan menggantikan sejumlah bea darurat yang baru-baru ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Trump menyatakan tarif baru tersebut akan didasarkan pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Ketentuan itu memberi wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari terhadap negara yang dinilai menimbulkan masalah neraca pembayaran yang serius.
Menurut penjelasan dalam pengumuman tersebut, Pasal 122 dinilai memungkinkan penerapan tarif secara cepat karena tidak memerlukan proses penyelidikan panjang atau prosedur birokrasi yang rumit. Dalam konteks ini, tarif 10% diposisikan sebagai langkah cepat setelah Mahkamah Agung menyatakan ilegal tarif global luas yang sebelumnya diberlakukan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Putusan Mahkamah Agung menjadi titik balik karena pengadilan menilai tarif sebelumnya melampaui kewenangan hukum yang diberikan oleh undang-undang darurat. Dengan putusan itu, pemerintah tidak lagi dapat menggunakan instrumen darurat ekonomi untuk menerapkan tarif global tanpa batas yang jelas.
Menanggapi keputusan tersebut, Trump menyatakan pemerintahannya memiliki alternatif yang kuat. Ia juga menyebut tarif 10% berpotensi menghasilkan lebih banyak pendapatan bagi Amerika Serikat, sekaligus melindungi ekonomi domestik dan memperkuat posisi fiskal negara.
Namun, ruang gerak Pasal 122 bersifat terbatas karena tarif hanya dapat berlaku selama 150 hari. Setelah periode itu berakhir, pemerintah memerlukan dasar hukum lain jika ingin melanjutkan kebijakan serupa.
Dalam pengumuman yang sama, Trump menyampaikan dimulainya serangkaian investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301. Mekanisme ini memungkinkan Amerika Serikat mengambil tindakan terhadap negara atau entitas yang dianggap menjalankan praktik perdagangan yang merugikan, meski proses investigasinya umumnya memakan waktu berbulan-bulan.
Dengan demikian, tarif global 10% selama 150 hari dipandang sebagai jembatan kebijakan sementara sembari menunggu hasil investigasi Pasal 301 yang dapat menjadi landasan kebijakan jangka panjang.
Dari perspektif ekonomi global, kebijakan ini berpotensi memicu sejumlah dampak. Di antaranya tekanan pada arus perdagangan internasional karena hampir semua mitra dagang Amerika Serikat akan terkena tarif, potensi kenaikan harga barang impor di pasar AS, serta kemungkinan respons balasan dari negara-negara lain.
Ketidakpastian menjadi faktor yang menonjol dalam beberapa bulan ke depan. Dunia usaha, investor, dan pemerintah di berbagai negara diperkirakan akan memantau penerapan tarif tersebut serta perkembangan dinamika negosiasi dagang.
Isu ini dinilai penting karena berkaitan dengan stabilitas perdagangan global. Sebagai salah satu ekonomi terbesar di dunia, perubahan kebijakan tarif di Amerika Serikat kerap menimbulkan efek domino, mulai dari rantai pasok dan harga komoditas hingga sentimen pasar keuangan.

