BERITA TERKINI
Trump Umumkan Tarif Global 10% Selama 150 Hari, Gunakan Celah Hukum Pasal 122 Usai Putusan Mahkamah Agung

Trump Umumkan Tarif Global 10% Selama 150 Hari, Gunakan Celah Hukum Pasal 122 Usai Putusan Mahkamah Agung

WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat, 20 Februari 2026, mengumumkan rencana pemberlakuan tarif global sebesar 10% yang akan berlaku selama 150 hari. Kebijakan ini disiapkan untuk menggantikan sejumlah bea darurat yang baru-baru ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Trump menyatakan tarif baru tersebut akan didasarkan pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari terhadap negara yang dinilai menimbulkan masalah neraca pembayaran yang serius.

Pasal 122 dinilai memungkinkan penerapan tarif secara cepat karena prosedurnya lebih sederhana dan tidak memerlukan penyelidikan panjang. Dalam konteks pengumuman Trump, tarif 10% diposisikan sebagai langkah segera setelah Mahkamah Agung menyatakan ilegal tarif global luas yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.

Putusan Mahkamah Agung menjadi titik balik karena pengadilan menilai kebijakan tarif sebelumnya melampaui kewenangan hukum yang diberikan oleh undang-undang darurat. Dengan putusan itu, pemerintah tidak lagi dapat menggunakan instrumen darurat ekonomi untuk menerapkan tarif global tanpa batas yang jelas.

Menanggapi keputusan tersebut, Trump menyampaikan keyakinan pemerintahannya memiliki alternatif yang kuat. Ia juga menilai tarif 10% berpotensi menghasilkan lebih banyak pendapatan bagi Amerika Serikat, sekaligus melindungi ekonomi domestik dan memperkuat posisi fiskal negara.

Namun, penggunaan Pasal 122 memiliki batas waktu yang tegas. Tarif hanya dapat berlaku selama 150 hari, sehingga setelah periode itu berakhir pemerintah perlu mencari dasar hukum lain jika ingin mempertahankan kebijakan serupa.

Dalam pengumumannya, Trump juga menyampaikan dimulainya serangkaian investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301. Mekanisme ini memungkinkan Amerika Serikat mengambil tindakan terhadap negara atau entitas yang dianggap melakukan praktik perdagangan yang merugikan, meski proses investigasinya umumnya memakan waktu berbulan-bulan.

Dengan demikian, tarif global 10% selama 150 hari diperkirakan berfungsi sebagai kebijakan sementara sambil menunggu hasil investigasi Pasal 301 yang dapat menjadi landasan langkah jangka panjang.

Dari sisi ekonomi global, kebijakan tarif ini berpotensi menimbulkan beberapa dampak. Hampir semua mitra dagang Amerika Serikat dapat terkena tarif, yang dapat menekan arus perdagangan internasional. Di dalam negeri, kebijakan itu juga berpotensi mendorong kenaikan harga barang impor. Selain itu, terdapat kemungkinan respons balasan dari negara-negara lain.

Ketidakpastian menjadi faktor yang menonjol dalam beberapa bulan ke depan. Pelaku usaha, investor, dan pemerintah di berbagai negara diperkirakan akan memantau bagaimana tarif tersebut diterapkan serta bagaimana dinamika negosiasi dagang berkembang, mengingat perubahan kebijakan tarif Amerika Serikat kerap memicu efek berantai pada rantai pasok, harga komoditas, hingga sentimen pasar keuangan.