Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan rencana untuk menaikkan tarif dagang global atas barang impor yang masuk ke AS hingga 15%. Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan pemberlakuan tarif darurat yang sebelumnya berlaku sejak 2025.
Rencana tersebut pertama kali disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026, ketika Trump mengindikasikan pemerintahannya akan menerapkan bea masuk 10% sebagai pengganti tarif yang dibatalkan pengadilan. Namun sehari kemudian, Sabtu (21/2/2026), Trump mengumumkan melalui platform media sosial Truth Social bahwa tarif itu akan dinaikkan hingga batas maksimal 15%.
Menurut laporan BBC pada Minggu (22/2/2026), angka 15% disebut sebagai persentase tertinggi yang diizinkan oleh undang-undang perdagangan, dan ketentuan tersebut jarang atau bahkan belum pernah dimanfaatkan. Regulasi yang menjadi dasar kebijakan ini juga memungkinkan penerapan tarif baru selama sekitar lima bulan sebelum pemerintah diwajibkan mencari persetujuan resmi dari Kongres.
Sebelumnya, Trump menjadwalkan pemberlakuan tarif 10% pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun, hingga artikel ini disusun, belum ada konfirmasi resmi apakah kenaikan menjadi 15% akan diterapkan pada tanggal yang sama.
Ketidakpastian mengenai waktu penerapan tarif tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha, investor, dan pasar internasional terkait dampak kebijakan perdagangan yang lebih agresif. Sejumlah analis ekonomi memperkirakan langkah ini dapat memicu respons dari negara-negara mitra dagang AS dan berpotensi memunculkan kembali ketegangan perdagangan.

