Perkembangan media dan komunikasi menuju 2026 diperkirakan kian kompleks, dengan tantangan yang diwarnai turbulensi dan persaingan yang semakin ketat. Kompetisi disebut tidak lagi berbasis wilayah maupun kelas, karena semua pemain akan berada dalam “zona liga” yang sama untuk memperebutkan ceruk dan audiens serupa.
Kompleksitas tersebut bertambah karena kebijakan dan regulasi dinilai kerap tertinggal dibanding perubahan teknologi dan lingkungan. Kondisi ini membuat sebagian individu maupun organisasi berisiko tertinggal, hingga akhirnya tidak mampu bersaing.
Dalam situasi tersebut, kesadaran (awareness) dan kewaspadaan (alertness) disebut menjadi faktor penentu kesigapan dan kesiapsiagaan, sekaligus kunci untuk bertahan dan berkembang.
Ricky Satriawan (2025) mencatat tiga masalah utama yang dihadapi media dan jurnalisme sepanjang 2025, yang dipandang akan menjadi tantangan media komunikasi ke depan: kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media. Menurutnya, ketiga persoalan itu saling terkait dan belum terselesaikan secara struktural.
Dalam pengamatannya terkait kemerdekaan dan profesionalitas media, kerja jurnalistik di lapangan dinilai masih rentan terhadap berbagai tekanan, kekerasan, serta pembatasan terselubung. Pembatasan, tekanan, dan pelarangan liputan disebut masih kerap ditemukan, sementara literasi dan edukasi media dipandang sebagai tugas bersama yang perlu terus ditingkatkan.
Satriawan juga menekankan pentingnya edukasi publik bahwa perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, hingga tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, kewaspadaan terhadap kondisi kemerdekaan pers turut disorot. Mengacu pada Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025, Satriawan mencatat skor kemerdekaan pers berada di angka 69,44, yang masuk kategori “cukup bebas”.

