JAKARTA — Nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 menunjukkan lonjakan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat volume transaksi aset kripto secara year-to-date hingga Oktober 2025 mencapai Rp 409,56 triliun.
Kenaikan ini dinilai mencerminkan minat masyarakat terhadap aset digital yang terus tumbuh. Namun, pertumbuhan cepat tersebut juga membawa tantangan, terutama terkait penguatan keamanan, literasi, dan integritas pasar.
Dalam laporan OJK, volume transaksi bulanan pada Oktober 2025 tercatat sekitar Rp 49,28 triliun, meningkat dari September 2025 yang berada di angka Rp 38,61 triliun. Dari sisi pengguna, per September 2025 terdapat sekitar 18,61 juta pengguna aktif, naik sekitar 2,95 persen dibanding Agustus 2025.
Peningkatan transaksi dan jumlah pengguna ini berlangsung di tengah perubahan kerangka regulasi. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dialihkan dari Bappebti ke OJK, serta sebagian ke Bank Indonesia (BI) untuk derivatif terkait instrumen PUVA.
OJK juga menerbitkan POJK 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aturan ini dirancang untuk memastikan perdagangan aset digital berjalan teratur, wajar, transparan, dan efisien, sekaligus memperkuat tata kelola, termasuk manajemen risiko, keamanan siber, pencegahan pencucian uang, dan perlindungan konsumen.
Menanggapi data tersebut, Upbit Indonesia—salah satu bursa kripto berizin—menilai capaian transaksi hingga ratusan triliun rupiah menandai kematangan industri aset digital di Indonesia. COO Upbit Resna Raniadi menyatakan pertumbuhan ini perlu diimbangi tanggung jawab yang lebih besar.
“Namun, pertumbuhan ini juga membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan keamanan pengguna, menjaga integritas platform, dan meningkatkan edukasi agar investor dapat mengambil keputusan secara bijak,” kata Resna dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Resna menekankan, minat masyarakat terhadap kripto perlu disertai pemahaman mengenai risiko, mekanisme pasar, dan prinsip investasi yang sehat. Menurutnya, edukasi menjadi pilar penting agar ekosistem tetap sehat dan berkelanjutan.
Upbit menyampaikan tiga inisiatif yang diklaim menjadi fokus perusahaan, yakni penguatan keamanan dan kepatuhan melalui penerapan standar keamanan global, sistem keamanan berlapis, audit berkala, serta penguatan infrastruktur untuk melindungi aset pengguna. Kedua, edukasi investor melalui roadshow kampus, kelas edukasi bagi pemula, serta penyebaran konten edukatif terkait risiko, keamanan, dan cara berinvestasi secara bijak, termasuk dukungan terhadap program literasi keuangan digital nasional. Ketiga, kolaborasi dengan regulator untuk mendukung kebijakan pemerintah dan langkah pengawasan guna menciptakan pasar yang transparan dan terlindungi bagi konsumen.
Di sisi lain, lonjakan transaksi dan adopsi kripto juga dinilai berpotensi membuka peluang bagi ekonomi digital. Dengan basis investor yang semakin luas, permintaan terhadap layanan pendukung seperti kustodian, kliring, perpajakan, infrastruktur teknologi, serta edukasi dan literasi keuangan digital dapat meningkat.
Meski demikian, risiko tetap menjadi perhatian. Aset kripto dikenal memiliki volatilitas tinggi, sehingga pengguna baru berpotensi mengalami kerugian apabila tidak memahami risiko. Selain itu, terdapat potensi penyalahgunaan seperti manipulasi pasar, pencucian uang, dan ancaman keamanan siber apabila tata kelola dan kepatuhan tidak kuat.
Karena itu, pengawasan dan edukasi dipandang perlu berjalan beriringan. Pertumbuhan pasar yang ditopang regulasi seperti UU P2SK dan POJK 27/2024, serta implementasi pengawasan oleh OJK dan BI, menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem yang lebih tertata. Ke depan, konsistensi penerapan aturan, pemantauan aktif, dan literasi publik dinilai penting agar perkembangan industri tidak menggerus kepercayaan masyarakat.

