Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang terhadap tiga pria asal Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, yang didakwa dalam perkara perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. Ketiganya adalah M. Ridwan (37), Suriyanto (42), dan Ahmad Muharom (32).
Sidang yang berlangsung Minggu (25/1) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik menyampaikan bahwa para terdakwa diduga bekerja sama dalam memburu, menyimpan, dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Di hadapan majelis hakim, JPU menyebut satwa-satwa tersebut dijual kepada pembeli di sejumlah kota, antara lain Solo, Bandung, dan Krian Sidoarjo. Menurut jaksa, transaksi dilakukan melalui transfer rekening maupun pembayaran tunai.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap barang bukti berupa ratusan burung yang terdiri atas 56 ekor Burung Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri), 75 ekor Burung Serindit Sulawesi (Loriculus stigmatus), dan 68 ekor Burung Serindit Paruh Merah (Loriculus exilis). Satwa-satwa tersebut diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Atas perbuatan yang didakwakan, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 40 A ayat 1 huruf d juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dakwaan juga dikaitkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/2018 serta penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Menurutnya, poin-poin dalam dakwaan sudah masuk ke pokok perkara dan lebih tepat dibuktikan melalui keterangan saksi-saksi.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan memerintahkan JPU menghadirkan saksi serta barang bukti pada agenda sidang berikutnya.

