BERITA TERKINI
Thrifting di Indonesia: Antara Tren Preloved dan Sorotan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Thrifting di Indonesia: Antara Tren Preloved dan Sorotan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Tren thrifting semakin mudah ditemui di Indonesia, mulai dari lapak pasar hingga etalase digital di TikTok, Shopee, dan akun Instagram preloved. Beragam barang ditawarkan, dari jaket vintage era 1990-an, kaos band yang disebut langka, sampai jeans bermerek dengan harga jauh di bawah produk baru. Daya tarik utamanya terletak pada harga, keunikan, serta citra konsumsi yang dianggap lebih berkelanjutan.

Namun, di balik popularitas tersebut, muncul pertanyaan yang terus mengemuka: apakah thrifting sepenuhnya merupakan bagian dari ekonomi kreatif berbasis barang preloved, atau ada praktik bisnis yang bermasalah, terutama terkait asal-usul barang yang dijual?

Jika barang yang diperjualbelikan murni berasal dari pemilik di dalam negeri—misalnya pakaian bekas pakai masyarakat Indonesia—praktik ini pada dasarnya serupa dengan jual beli barang preloved pada umumnya. Persoalan menjadi berbeda ketika sebagian produk yang beredar merupakan pakaian bekas impor yang masuk untuk tujuan komersial.

Menurut penelitian Yulianto Syahyu berjudul The Influence of Illegal Second-hand Clothing Imports and the Impact on Local Industries: Indonesian Legal Studies (2025), impor pakaian bekas secara tegas dilarang melalui Permendag 51/2015 dan diperkuat oleh regulasi-regulasi terbaru. Penelitian tersebut juga menyoroti bahwa meski kerangka hukum dinilai jelas, praktik impor ilegal pakaian bekas masih berlangsung di lapangan.

Di sisi pedagang, terdapat pandangan bahwa penjualan pakaian bekas impor dapat dianggap legal apabila disertai pembayaran pajak. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak mengubah status hukum barang tersebut. Dalam pernyataannya pada Kamis (20/11/2025), ia menyatakan bahwa “pembayaran pajak bahkan sebesar 10 persen sekalipun tidak mengubah status barang tersebut yang sejak awal dikategorikan ilegal”.

Purbaya juga menilai masuknya barang impor ilegal berpotensi merugikan pasar dalam negeri dan menghambat pertumbuhan pelaku usaha lokal. Arus barang murah dari luar negeri dinilai berisiko membuat produk tekstil Indonesia kesulitan bersaing di pasar sendiri.

Karena itu, para pedagang didorong untuk beralih ke produk lokal. Menurut Purbaya, kualitas produk dalam negeri disebut sudah mengikuti kebutuhan dan preferensi konsumen, sehingga dinilai tetap dapat menjadi pilihan kompetitif tanpa bergantung pada pakaian bekas impor.

Sementara itu, isu tentang adanya “bisnis gelap” dalam rantai pasok thrift terutama mengarah pada dugaan jalur masuk barang yang tidak resmi. Berdasarkan berbagai penelitian, laporan media, dan temuan lapangan yang disebut dalam naskah, pola tersebut digambarkan nyata terjadi: barang bekas impor umumnya masuk melalui jalur tidak resmi, dan dalam sejumlah kasus terdapat oknum tertentu yang mengatur kelancaran proses masuknya barang.

Di tengah antusiasme publik terhadap thrifting, perdebatan pun mengerucut pada dua hal: pemisahan antara perdagangan preloved domestik yang lazim dilakukan masyarakat, dan peredaran pakaian bekas impor yang dilarang untuk tujuan komersial. Kejelasan asal barang menjadi titik krusial dalam menilai apakah thrifting semata tren gaya hidup dan ekonomi kreatif, atau ikut terseret persoalan hukum dan pengawasan perdagangan.