Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang menerapkan sistem pembayaran nontunai sebagai langkah untuk meminimalisir potensi gratifikasi dalam penanganan perkara perceraian.
Kebijakan ini disebut menjadi cara PA Bontang untuk mendorong proses layanan yang lebih transparan, terutama pada tahapan pembayaran yang berkaitan dengan perkara.
Dengan penerapan pembayaran nontunai, transaksi diharapkan dilakukan melalui mekanisme resmi tanpa penyerahan uang secara langsung.

