Urusan tata kelola masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dibenahi pelaku industri fintech lending. Sejumlah pinjaman daring bermasalah masih bermunculan, dengan gejala gagal bayar yang berpotensi merugikan pemberi pinjaman sekaligus mempertaruhkan kepercayaan terhadap industri.
Crowde dan Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi contoh terbaru yang menyoroti ketidakmampuan sejumlah fintech lending memenuhi ketentuan. Crowde juga baru saja menambah daftar penyelenggara pinjaman daring yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

