BERITA TERKINI
Tarif Listrik April–Juni 2026 Tetap, Pemerintah Alasan Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Tarif Listrik April–Juni 2026 Tetap, Pemerintah Alasan Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik pada Triwulan II 2026 (April–Juni) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan masyarakat tidak perlu cemas karena tarif listrik pada periode tersebut tetap. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah perhitungan berbagai parameter ekonomi makro, termasuk dalam rangka menjaga daya beli menjelang Idulfitri.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien dan bijak untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan II 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah dengan pertimbangan menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global. Keputusan ini juga berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi yang tarifnya tidak mengalami perubahan.

Selain menetapkan tarif tetap, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.