Ketidakpastian perdagangan global kembali meningkat setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana revisi tarif impor global yang lebih agresif pada awal 2026. Kebijakan ini disebut akan menaikkan tarif hingga 15 persen untuk berbagai impor dan dinilai sejumlah analis berpotensi mengguncang stabilitas perdagangan internasional, termasuk bagi negara-negara ASEAN yang bergantung pada ekspor.
Langkah tersebut muncul setelah Mahkamah Agung AS membatasi penggunaan kewenangan darurat yang sebelumnya menjadi dasar kebijakan tarif. Pemerintah AS kemudian beralih menggunakan Section 122 dari Trade Act 1974 untuk memberlakukan tarif sementara dengan masa berlaku hingga 150 hari. Pergeseran dasar hukum ini dipandang sebagai sinyal kembalinya pendekatan “America First” dan strategi keuntungan jangka pendek dalam kebijakan ekonomi Washington.
Respons pasar global terlihat cepat. Harga emas, yang kerap dipilih sebagai aset lindung nilai, dilaporkan naik ke level tertinggi dalam tiga minggu setelah pengumuman tarif baru. Sejumlah ekonom menilai perubahan mendadak itu meningkatkan ketidakpastian kebijakan dan berpotensi menahan investasi global. Perubahan tarif yang berulang juga disebut membuat pelaku usaha ragu memperluas produksi maupun merekrut tenaga kerja.
Di dalam negeri AS, sebagian pengamat mengaitkan ketidakpastian kebijakan dengan risiko pelemahan pasar tenaga kerja pada 2025. Di sisi fiskal, tarif sebelumnya dilaporkan membebani rumah tangga AS sekitar US$1.000 per tahun, menunjukkan dampak yang tidak hanya dirasakan eksportir asing, tetapi juga konsumen domestik. Secara lebih luas, pola ini kembali memunculkan kekhawatiran perang dagang yang sempat mereda setelah pandemi.
Dampak lain yang mengemuka adalah tertundanya sejumlah negosiasi perdagangan. Uni Eropa, misalnya, menunda proses ratifikasi kesepakatan dagang dengan Washington karena ketidakjelasan arah kebijakan tarif AS. Perkembangan ini mempertegas bahwa tarif tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, melainkan juga alat tawar dalam dinamika geopolitik.
Bagi ASEAN, perubahan kebijakan tarif AS menempatkan kawasan pada posisi rentan. Model pertumbuhan sejumlah negara Asia Tenggara—termasuk Vietnam, Thailand, dan Indonesia—bertumpu pada manufaktur berbiaya rendah dan akses pasar Barat. Dengan nilai ekonomi kawasan yang telah melampaui US$3,8 triliun, Amerika Serikat tetap menjadi salah satu pasar ekspor utama ASEAN. Karena itu, setiap kenaikan tarif di AS berpotensi langsung menekan kinerja ekspor.
Vietnam kerap disebut sebagai contoh paling menonjol. Dengan surplus perdagangan lebih dari US$120 miliar terhadap AS, kenaikan tarif dapat meningkatkan biaya ekspor dan berisiko memperlambat laju pertumbuhan yang selama ini ditopang manufaktur berorientasi ekspor. Negara yang lebih kecil seperti Laos dan Myanmar juga dinilai menghadapi risiko penurunan ekspor dan hilangnya lapangan kerja apabila tarif tinggi dipertahankan.
Selain menekan ekspor, tarif baru juga berpotensi mengganggu rantai pasok global. Dalam satu dekade terakhir, Asia Tenggara menjadi tujuan relokasi industri dari Tiongkok. Namun, ketidakpastian tarif dapat mendorong perusahaan multinasional meninjau ulang strategi produksi, termasuk menunda investasi baru sampai arah kebijakan AS lebih jelas. Dalam jangka menengah, situasi ini berisiko memperlambat industrialisasi di negara-negara berkembang ASEAN.
Meski demikian, sejumlah analis melihat peluang yang sifatnya terbatas. Jika perusahaan AS mencari alternatif selain Tiongkok, sebagian produksi dapat tetap mengalir ke Asia Tenggara. Namun, peluang itu dinilai bergantung pada kepastian kebijakan yang lebih kuat.
Di luar aspek ekonomi, kebijakan tarif juga membawa konsekuensi geopolitik. Rivalitas perdagangan yang meningkat berpotensi memperdalam fragmentasi ekonomi global ke dalam blok-blok yang bersaing. Bagi ASEAN, kondisi ini menciptakan dilema: kawasan ingin mempertahankan hubungan ekonomi erat dengan AS, tetapi pada saat yang sama banyak negara ASEAN semakin terintegrasi dengan Tiongkok melalui rantai pasok regional.
Jika tensi perdagangan terus meningkat, negara-negara Asia Tenggara dapat terdorong mempercepat diversifikasi pasar melalui skema seperti RCEP atau CPTPP untuk mengurangi ketergantungan pada pasar AS. Secara keseluruhan, rencana revisi tarif global oleh pemerintahan Trump menandai kembalinya volatilitas dalam sistem perdagangan internasional. Sifat kebijakan yang sementara—maksimal 150 hari—justru dinilai memperbesar ketidakpastian karena dunia usaha sulit memprediksi arah jangka panjang.
Bagi ASEAN, dampaknya dinilai berlapis, mulai dari tekanan pada ekspor, potensi gangguan investasi, hingga dilema geopolitik yang kian kompleks. Jika tren proteksionisme berlanjut, kawasan diperkirakan perlu mempercepat diversifikasi pasar dan memperkuat integrasi regional untuk menjaga ketahanan ekonomi.

