BERITA TERKINI
Sorotan terhadap Perlindungan Industri Jasa Keuangan: Fintech Didenda, Bankir Dihantui Kriminalisasi, Multifinance Tertekan Praktik Ilegal

Sorotan terhadap Perlindungan Industri Jasa Keuangan: Fintech Didenda, Bankir Dihantui Kriminalisasi, Multifinance Tertekan Praktik Ilegal

Industri jasa keuangan Indonesia tengah menghadapi tekanan dari berbagai arah. Di satu sisi, sektor ini menjadi penopang perekonomian dan diharapkan mendorong pertumbuhan. Namun di sisi lain, pelaku usaha dihadapkan pada persoalan regulasi, penegakan hukum, hingga praktik ilegal di lapangan yang dinilai mengganggu operasional dan meningkatkan risiko bisnis.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan tentang siapa yang seharusnya memastikan industri jasa keuangan berjalan dengan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai, terutama ketika kebijakan antarlembaga atau praktik di lapangan justru menambah beban pelaku industri.

Fintech P2P lending: putusan KPPU dan polemik batas bunga

Polemik terbaru muncul di industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending. Pada 26 Maret 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan yang menyatakan 97 perusahaan pinjaman online bersalah melakukan kartel penetapan suku bunga. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.

Dalam pertimbangannya, KPPU menilai Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusun Code of Conduct (CoC) pada 2018 yang mengatur batas maksimum manfaat ekonomi (bunga). Pengaturan itu disebut bertujuan melindungi konsumen dari bunga tinggi sekaligus membedakan layanan pinjaman legal dan ilegal.

Namun KPPU memandang batas atas bunga yang disepakati bersama tetap merupakan perjanjian yang mengurangi mekanisme pasar dan persaingan harga. Majelis KPPU menyimpulkan pengaturan tersebut mengarahkan ekspektasi serta strategi harga pelaku usaha dan menurunkan intensitas persaingan harga.

OJK menyatakan menghormati putusan tersebut, sembari menegaskan bahwa pengaturan yang menjadi dasar CoC merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen. Di sisi lain, AFPI menyatakan kekecewaan dan menyatakan akan mengajukan banding. AFPI menilai tidak ada bukti pemufakatan kartel yang terungkap dalam persidangan.

Perbankan: kekhawatiran kriminalisasi kredit macet

Di sektor perbankan, persoalan yang disorot adalah kekhawatiran kriminalisasi kredit macet. Dalam konteks target pertumbuhan ekonomi berkualitas 8% yang disebut ingin didorong melalui kredit perbankan, muncul kekhawatiran bahwa ketidakpastian penegakan hukum dapat membuat penyaluran kredit semakin defensif.

Disebutkan bahwa sejumlah bankir menghadapi proses hukum terkait kredit yang kemudian bermasalah. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perkara PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menyeret direksi dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD), yakni Bank DKI, BJB, dan Bank Jateng. Mereka dituduh telah “menguntungkan pihak lain” dalam pemberian kredit yang kemudian macet.

Kasus lain yang disebut terjadi pada kredit macet di BRI atas kredit yang diberikan pada 2012. Kredit tersebut dikatakan macet karena faktor alam, tanpa mens rea dan tanpa aliran dana. Jaminan dinilai memadai dan kredit sempat berjalan lancar sebelum terjadi kebakaran dan banjir, sehingga dipandang sebagai risiko bisnis.

Dalam pandangan yang disampaikan, kredit macet merupakan bagian dari risiko dalam bisnis perbankan. Kekhawatiran yang muncul adalah efek jera (chilling effect) yang dapat membuat bank semakin enggan menyalurkan kredit. Pada akhirnya, dana perbankan yang tersedia dapat mengendap dan tidak tersalurkan ke sektor produktif, sehingga berpotensi menghambat pencapaian target pertumbuhan.

Multifinance: stigma debt collector dan maraknya praktik “STNK Only”

Perusahaan pembiayaan atau multifinance juga menghadapi tekanan dari dua sisi. Pertama, stigma negatif terhadap penggunaan jasa debt collector (DC) yang kerap dikaitkan dengan premanisme. Dalam narasi yang berkembang, profesi ini bahkan pernah disebut oleh Kapolda Metro Jaya sebagai profesi yang harus ditumpas.

Di sisi lain, disebutkan bahwa debt collector dipandang sebagai bagian dari ekosistem pembiayaan, mengingat kendaraan yang menjadi jaminan perlu ditarik ketika terjadi kemacetan pembayaran untuk mencegah depresiasi nilai aset. Multifinance juga disebut menghadapi situasi lapangan yang tidak mudah, termasuk adanya “bekingan” dari oknum LSM atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjadi tameng bagi penunggak, sehingga penagih yang membawa surat tugas resmi pun kerap memilih menghindari konflik.

Persoalan kedua adalah maraknya praktik jual-beli kendaraan “STNK Only”, yakni transaksi kendaraan hanya bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Praktik ini disebut meresahkan karena kendaraan yang diperdagangkan hampir pasti masih berstatus kredit, sementara BPKB berada di perusahaan pembiayaan sebagai jaminan.

Praktik tersebut dinilai merugikan perusahaan pembiayaan karena saat penagihan dilakukan, kendaraan jaminan bisa sudah berpindah tangan. Dampaknya, tingkat kredit macet atau non-performing financing (NPF) meningkat dan perusahaan menjadi lebih selektif menyalurkan pembiayaan. Dalam gambaran yang disampaikan, jika sebelumnya 7–8 dari 10 aplikasi kredit dapat disetujui, kini hanya sekitar 4 yang lolos.

OJK disebut telah memperingatkan bahwa praktik “STNK Only” berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan dan meningkatkan risiko kredit. Pembiayaan kendaraan baru juga disebut mengalami kontraksi dan berisiko.

Peran regulator dan koordinasi antarlembaga

Dalam berbagai isu tersebut, OJK disebut terus memperkuat regulasi, termasuk menerbitkan Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk fintech lending. Salah satu kebijakan yang disebut adalah pembatasan pinjaman maksimal 40% dari penghasilan debitur pada 2025 sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

Namun, muncul pula catatan bahwa upaya regulator menghadapi tantangan. Dalam kasus fintech, pengaturan yang lahir melalui asosiasi justru menjadi dasar penilaian pelanggaran persaingan usaha oleh KPPU. Dalam isu kriminalisasi kredit macet, OJK disebut tidak memiliki ruang yang memadai ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum. Sementara pada kasus debt collector dan “STNK Only”, langkah yang tersedia dinilai sebatas imbauan dan peringatan, sementara praktik di lapangan disebut tetap berjalan.

Rangkaian persoalan ini memperlihatkan kebutuhan kepastian hukum, koordinasi antarlembaga, serta penanganan praktik ilegal yang berdampak pada risiko industri dan akses pembiayaan masyarakat. Pada akhirnya, pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab melindungi industri jasa keuangan—sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan persaingan yang sehat—kembali mengemuka.