BERITA TERKINI
Sorotan atas Perlindungan Industri Jasa Keuangan: Putusan KPPU, Kekhawatiran Kriminalisasi, hingga Praktik “STNK Only”

Sorotan atas Perlindungan Industri Jasa Keuangan: Putusan KPPU, Kekhawatiran Kriminalisasi, hingga Praktik “STNK Only”

Industri jasa keuangan Indonesia tengah menghadapi tekanan dari berbagai arah. Di satu sisi, sektor ini menjadi penopang perekonomian dan diharapkan mendorong pertumbuhan. Namun di sisi lain, pelaku industri menghadapi persoalan yang tidak hanya datang dari dinamika pasar, melainkan juga dari keputusan dan penanganan lintas lembaga yang dinilai menimbulkan ketidakpastian.

Pertanyaan yang mengemuka adalah siapa yang semestinya melindungi industri jasa keuangan—mulai dari fintech, perbankan, hingga multifinance—ketika kebijakan dan penegakan aturan berpotensi saling beririsan dan menimbulkan dampak besar bagi keberlangsungan usaha.

Putusan KPPU terhadap fintech lending

Pada 26 Maret 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan yang menyatakan 97 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending bersalah melakukan kartel penetapan suku bunga. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.

Dalam pertimbangannya, KPPU menilai Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusun Code of Conduct (CoC) pada 2018 yang mengatur batas maksimum manfaat ekonomi (bunga). Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen sekaligus membedakan layanan pinjaman online legal dan ilegal.

Namun KPPU memandang kesepakatan batas atas bunga itu sebagai perjanjian yang mengurangi mekanisme pasar dan persaingan harga. Majelis KPPU menyimpulkan praktik tersebut dapat mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha sehingga menurunkan intensitas persaingan.

OJK menyatakan menghormati putusan KPPU, sembari menegaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian dari penguatan perlindungan konsumen. Sementara AFPI menyatakan kekecewaan dan berencana mengajukan banding, dengan alasan tidak ada bukti pemufakatan kartel yang terungkap dalam persidangan.

Kekhawatiran kriminalisasi kredit macet di perbankan

Di sektor perbankan, isu yang kembali mengemuka adalah kekhawatiran kriminalisasi kredit macet. Situasi ini dinilai dapat menimbulkan efek jera (chilling effect) yang membuat bank semakin berhati-hati atau enggan menyalurkan kredit, padahal pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berkualitas 8 persen yang didorong oleh kredit perbankan.

Kasus yang disorot antara lain perkara PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menyeret direksi dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD): Bank DKI, BJB, dan Bank Jateng. Mereka dituduh “menguntungkan pihak lain” dalam pemberian kredit yang kemudian macet.

Selain itu disebut pula kasus kredit macet di BRI atas kredit yang diberikan pada 2012. Kredit disebut macet karena faktor alam, dengan keterangan tidak ada mens rea dan tidak ada aliran dana, jaminan dinilai memadai, serta kredit sempat lancar sebelum terjadi kebakaran dan banjir.

Dalam konteks ini, kredit macet dipandang sebagai risiko bisnis yang melekat pada fungsi intermediasi perbankan. Kekhawatiran muncul ketika risiko bisnis tersebut berujung pada proses hukum, yang pada akhirnya dapat menahan laju penyaluran kredit. Disebutkan pula bahwa likuiditas perbankan, termasuk dana Rp200 triliun dari pemerintah, berpotensi mengendap bila perbankan semakin defensif.

Multifinance: debt collector dan maraknya “STNK Only”

Di industri pembiayaan (multifinance), dua persoalan mendapat perhatian: penggunaan jasa debt collector (DC) dan maraknya praktik jual-beli kendaraan “STNK Only”.

Debt collector kerap mendapat stigma negatif karena adanya oknum yang bertindak di luar batas. Namun di sisi lain, peran penagihan dipandang sebagai bagian dari ekosistem pembiayaan, terutama untuk menarik jaminan kendaraan ketika terjadi kredit bermasalah agar nilai aset tidak terus terdepresiasi. Dalam praktiknya, perusahaan pembiayaan disebut menghadapi tantangan di lapangan, termasuk adanya “bekingan” dari oknum LSM atau ormas yang dapat menjadi tameng bagi penunggak, sehingga penagih yang membawa surat tugas resmi pun kerap memilih menghindari bentrokan.

Persoalan berikutnya adalah fenomena “STNK Only”, yakni jual-beli kendaraan hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Praktik ini dinilai berisiko karena kendaraan yang diperdagangkan diduga masih berstatus kredit dan BPKB berada di perusahaan pembiayaan sebagai jaminan. Dampaknya, perusahaan pembiayaan menghadapi kesulitan ketika harus menagih karena kendaraan sudah berpindah tangan.

Akibat berbagai risiko tersebut, non-performing financing (NPF) disebut meningkat dan perusahaan pembiayaan menjadi lebih selektif. Disebutkan, tingkat persetujuan kredit yang sebelumnya 7–8 dari 10 aplikasi kini turun menjadi sekitar 4 yang lolos.

OJK telah memperingatkan praktik “STNK Only” berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan dan meningkatkan risiko kredit. Di sisi lain, pembiayaan kendaraan baru disebut mengalami kontraksi dan berisiko.

Peran regulator dan kebutuhan kepastian

Di tengah persoalan lintas subsektor tersebut, OJK disebut terus memperkuat regulasi melalui Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk fintech lending, termasuk pembatasan pinjaman maksimal 40% dari penghasilan debitur pada 2025. Langkah ini diposisikan sebagai upaya perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Namun, muncul pertanyaan apakah upaya tersebut telah memadai ketika di lapangan terjadi benturan pendekatan antar-otoritas atau ketika praktik ilegal sulit diberantas. Dalam kasus fintech, regulasi yang didorong melalui asosiasi justru dijadikan dasar penilaian pelanggaran persaingan oleh KPPU. Dalam isu kredit macet, OJK dinilai tidak banyak berdaya menghadapi proses penegakan hukum. Sedangkan pada isu debt collector dan “STNK Only”, langkah yang tersedia disebut masih berkutat pada imbauan dan peringatan.

Pada akhirnya, sorotan mengarah pada kebutuhan kepastian hukum dan rasa aman bagi industri jasa keuangan dalam menjalankan bisnis, bersamaan dengan tujuan perlindungan konsumen dan penegakan aturan. Industri dinilai memerlukan perlindungan yang adil agar upaya penertiban tidak berujung pada tekanan yang menghambat pertumbuhan, penyaluran kredit, dan stabilitas ekosistem jasa keuangan.