Lombok Barat — Struktur laba PT Air Minum Giri Menang (AMGM) menjadi sorotan setelah imbal hasil berupa dividen yang diterima Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat dinilai tidak sebanding dengan besarnya penyertaan modal yang telah ditanamkan selama bertahun-tahun.
Berdasarkan data yang disebutkan dalam laporan tersebut, akumulasi modal Pemda Lombok Barat pada PT AMGM periode 2010–2024 mencapai Rp191 miliar. Rinciannya mencakup penambahan tahun 2024 sebesar Rp53 miliar, yang disebut membuat total penyertaan modal naik dari Rp138 miliar menjadi Rp191 miliar sebagaimana dilaporkan dalam LKPD Lombok Barat Tahun 2024. Selain itu, terdapat dukungan pinjaman perbankan dari Bank BPD Bali pada 2022 sebesar Rp118,8 miliar, dengan perjanjian kredit Nomor 37 tanggal 23 Desember 2022. Pemda Lombok Barat juga disebut memiliki 62,42% saham di perusahaan tersebut.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, yang disebut sebagai pakar hukum internasional dan ekonom, menilai kondisi itu sebagai “capital trap” atau jebakan modal. Ia menyoroti proyeksi dividen 2025 yang disebut hanya naik Rp1 miliar, dari Rp10 miliar menjadi Rp11 miliar, meski ada penambahan penyertaan modal Rp53 miliar pada 2024.
“Bayangkan, dengan total uang tertanam Rp191 miliar, dividen tahun 2025 hanya diproyeksikan naik Rp1 miliar (dari 10 M ke 11 M). Tambahan modal Rp53 miliar di 2024 hanya menghasilkan pertumbuhan setoran 1,8%,” kata Prof. Sutan saat dihubungi via telepon, Minggu (1/3/26), sebagaimana dikutip dalam laporan tersebut.
Menanggapi kritik itu, Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa lonjakan modal pada 2024 bukan dana segar yang bisa langsung diputar untuk menghasilkan laba tunai, melainkan berupa hibah Water Treatment Plant (WTP) dari Kementerian Pekerjaan Umum pada 2019 yang kemudian dicatat sebagai penyertaan modal pada 2024.
“Ada hibah Water Treatment Plant dari kementrian PU ke Pemda Lobar, dimasukkan jadi penyertaan modal, dan hibah itu dibangun tahun 2019, cuma baru menjadi penyertaan modal (2024),” ujar Sudirman saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (1/3/26).
Namun, Prof. Sutan menilai penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Ia mengajukan tiga catatan utama. Pertama, ia mempertanyakan produktivitas aset bila WTP sudah beroperasi sejak 2019, tetapi dividen disebut tetap stagnan selama lima tahun. “Jika asetnya sudah dipakai sejak 2019, ke mana lari pendapatan dari operasional alat tersebut selama lima tahun ini?” katanya.
Kedua, ia menilai efisiensi aset rendah bila penambahan aset senilai Rp53 miliar hanya berdampak pada kenaikan dividen Rp1 miliar. Ketiga, ia mencurigai adanya kemungkinan pencatatan aset hibah tersebut dimanfaatkan untuk memperbesar biaya penyusutan (depresiasi) sehingga laba bersih berkurang sebelum dibagikan sebagai dividen.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa dengan total kekuatan finansial (modal dan utang) mencapai Rp310 miliar, Prof. Sutan menilai PT AMGM semestinya mampu mencatat kenaikan laba yang lebih besar. Ia mengalkulasi adanya defisit manfaat sebesar Rp16,1 miliar per tahun yang menurutnya semestinya dapat berkontribusi bagi kebutuhan publik.
Prof. Sutan mendorong dilakukannya pemeriksaan oleh auditor independen. “Jika saya adalah Dewan Pengawas atau DPRD, saya akan segera memanggil auditor independen. Jangan biarkan manajemen berlindung di balik alasan ‘pengembangan infrastruktur’ jika efisiensinya nol besar,” ujarnya.

