Proses seleksi anggota antar-waktu Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) tengah berlangsung. Panitia Seleksi (Pansel) dijadwalkan mengumumkan nama-nama pendaftar yang lolos seleksi tahap pertama pada Selasa, 3 Maret 2026.
Dalam mekanisme yang berjalan, setelah melewati empat tahap seleksi, Pansel akan menyaring tiga nama kandidat untuk setiap jabatan. Nama-nama tersebut kemudian diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden selanjutnya memilih dua nama untuk diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada tahap akhir, DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk mendalami visi, misi, dan gagasan para kandidat.
Seleksi ini menjadi sorotan karena publik menaruh harapan besar terhadap otoritas keuangan, di tengah gejala intervensi politik yang dinilai dapat menggoyang kepercayaan pasar. Industri jasa keuangan berharap ADK OJK yang terpilih mampu menjawab kebutuhan pasar sekaligus mengisi ruang perbaikan yang diharapkan tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh pelaku industri dan konsumen.
Di saat yang sama, otoritas keuangan bersama lembaga-lembaga yang diawasi menghadapi beragam tantangan, mulai dari kejahatan pasar modal, maraknya kriminalisasi kredit macet, serangan siber yang kian agresif, hingga dampak perang di Timur Tengah yang disebut berpotensi memengaruhi perekonomian Indonesia.
Di tengah dinamika tersebut, kandidat yang akan menjadi Ketua OJK tahun ini diperkirakan merupakan sosok yang didukung Presiden Prabowo Subianto atau memperoleh dukungan dari partai politik yang memiliki posisi tawar besar dalam pemerintahan. Kebutuhan akan pemimpin otoritas keuangan yang mumpuni juga kerap disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, dalam praktiknya, figur berintegritas dan berpengalaman yang tidak memiliki kedekatan politik dan birokrasi disebut kerap kesulitan melewati proses politik.
Meski demikian, bankir dan pelaku industri jasa keuangan tetap menaruh harapan agar Ketua OJK mendatang mampu membangun kembali kredibilitas OJK dan meningkatkan kepercayaan pasar. Mereka menilai otoritas keuangan berbeda dengan regulator sektor riil, sehingga seleksi pejabatnya perlu dilakukan secara independen dan mengutamakan meritokrasi. Dalam sektor keuangan, kesalahan kecil kebijakan dinilai dapat cepat berdampak pada biaya modal dalam perekonomian.
Berdasarkan hasil focus group discussion (FGD) yang dilakukan Infobank Institute bersama sejumlah praktisi sektor jasa keuangan, terdapat sejumlah kriteria yang diharapkan melekat pada sosok ADK OJK agar OJK dapat memperkuat posisinya sebagai lembaga independen yang dipercaya pasar.
Pertama, kandidat diharapkan memiliki pengalaman di industri keuangan, minimal pernah menjadi direksi. Latar belakang perbankan yang kuat dinilai penting terutama untuk posisi Ketua OJK, mengingat ukuran industri perbankan yang dominan di sektor jasa keuangan serta karakter sektor ini yang bersifat sistemik dan kompleks.
Kedua, kandidat diharapkan independen dan tidak terafiliasi dengan partai politik. Kriteria ini dipandang penting agar OJK dapat berfungsi sebagai lembaga yang tidak mudah diancam DPR maupun ditekan pemerintah, terutama saat menangani lembaga keuangan bermasalah. Namun, independensi tersebut tetap diharapkan memberi ruang koordinasi dengan pemerintah, sehingga tidak bersikap kaku dan tetap mau mendengar.
Ketiga, kandidat diharapkan memiliki karakter kuat: berani mengambil keputusan dan bertanggung jawab, serta tahan uji. Pejabat OJK dinilai akan menghadapi tekanan besar, sehingga dituntut tidak takut kehilangan jabatan maupun menghadapi pemeriksaan.

