BERITA TERKINI
SBIPE Temui Manajemen PT SMC, Sampaikan 11 Tuntutan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Buruh di Morowali

SBIPE Temui Manajemen PT SMC, Sampaikan 11 Tuntutan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Buruh di Morowali

Morowali—Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Morowali menggelar pertemuan dengan manajemen PT Sarana Maju Cemerlang (PT SMC), perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Blok Bahodopi, Kabupaten Morowali, Minggu (25/1/2026). Pertemuan dilakukan menyusul pengaduan buruh mengenai dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang disebut terjadi secara serius, sistematis, dan berkepanjangan.

SBIPE menyatakan, berdasarkan penelusuran mereka, PT SMC mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel seluas sekitar 500 hektare. Namun, serikat menilai perusahaan diduga tidak menjalankan kewajiban hukum ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut, SBIPE bertindak sebagai kuasa dari 50 buruh PT SMC yang tengah menghadapi perselisihan hubungan industrial. SBIPE diwakili Ketua Umum SBIPE, Henry. Dari pihak perusahaan hadir Ce Lili, Afdal (KTT), Dandi, dan Gihsom (HRD). Pertemuan juga disaksikan anggota Polsek Bahodopi, Idri.

Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 14.15 WITA di kantor PT SMC itu menjadi forum penyampaian 11 poin tuntutan SBIPE. Serikat menyebut tuntutan tersebut berangkat dari dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, antara lain upah di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali, upah lembur yang tidak dibayarkan, jam kerja berlebihan tanpa hari libur, tidak adanya jaminan sosial, serta tidak diberikannya kontrak kerja dan slip gaji kepada buruh.

Henry menyatakan praktik ketenagakerjaan yang ditudingkan kepada PT SMC tidak dapat ditoleransi. “Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pelanggaran serius dan eksploitasi terhadap buruh. Perusahaan menikmati hasil tambang bernilai miliaran, sementara buruh dipaksa bekerja dengan upah di bawah standar, lembur tidak dibayar, tanpa jaminan sosial, bahkan tanpa kontrak kerja,” kata Henry.

SBIPE juga menyoroti jam kerja yang dinilai tidak manusiawi. Serikat menyebut buruh dipaksa bekerja hingga 12 minggu berturut-turut tanpa hari libur. “Buruh diperlakukan seolah-olah mesin produksi. Bekerja berbulan-bulan tanpa off, tanpa kepastian upah, dan tanpa perlindungan hukum. Ini jelas melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan,” lanjutnya.

Dalam tuntutannya, SBIPE meminta perusahaan segera melunasi seluruh kekurangan pembayaran upah, menyesuaikan upah pokok dengan UMSK sektoral pertambangan Morowali, serta membayar penuh upah lembur dan kompensasi perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

SBIPE juga mengungkap hasil penghitungan sementara terkait dugaan kekurangan pembayaran. Serikat menyebut ada buruh dengan masa kerja sejak 2024 hingga 2026 yang mengalami kekurangan pembayaran lebih dari Rp70 juta per orang. Sementara buruh dengan masa kerja sekitar 1 tahun 11 bulan disebut mengalami kerugian lebih dari Rp15 juta per orang. Henry menegaskan angka tersebut merupakan hasil penghitungan berdasarkan data buruh. “Angka kerugian ini bukan klaim sepihak. Kami punya data, nama, masa kerja, dan hitungan normatif. Jika perusahaan masih mengelak, kami siap membuka semuanya ke publik dan ke aparat pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan itu, perwakilan PT SMC menyatakan akan dilakukan pertemuan lanjutan. SBIPE menegaskan pada pertemuan berikutnya perusahaan diminta membuka seluruh data ketenagakerjaan untuk diverifikasi. “Jika tidak ada itikad baik, SBIPE tidak akan berhenti di meja perundingan. Kami siap menempuh jalur hukum, melapor resmi ke pengawas ketenagakerjaan, dan mengonsolidasikan aksi terbuka buruh,” kata Henry.

Di akhir pernyataannya, SBIPE mendesak pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan. “Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum di kawasan industri pertambangan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan buruh di Morowali,” pungkas Henry.