BERITA TERKINI
Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Tambang Batu Bara PT AKT di Kalteng, Potensi Denda Disebut Capai Rp4,2 Triliun

Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Tambang Batu Bara PT AKT di Kalteng, Potensi Denda Disebut Capai Rp4,2 Triliun

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan tambang batu bara seluas 1.699 hektare di Kalimantan Tengah pada Kamis (22/1/2026). Lahan tersebut merupakan area bukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) yang terkait dengan konglomerat Samin Tan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penguasaan kembali lahan dilakukan setelah izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Satgas PKH resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang PT AKT,” ujar Barita di Jakarta, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Menurut Barita, pencabutan PKP2B dilakukan karena perusahaan menjadikan izin tersebut sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah. Selain itu, PT AKT juga diduga masih melakukan aktivitas penambangan meski izinnya telah dicabut.

“Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait,” kata Barita.

Satgas PKH, lanjut Barita, telah menghitung potensi denda yang harus ditanggung PT AKT mencapai Rp4,2 triliun. Nilai tersebut berasal dari perhitungan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare atas luas lahan yang dinilai dikuasai secara tidak sah. “Perhitungan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Kasus ini disebut-sebut berkaitan dengan sengkarut utang Samin Tan di Standard Chartered Bank pada 2016 senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp14 triliun. Dalam perkara tersebut, kontrak PKP2B PT AKT yang disebut sebagai aset negara digunakan sebagai jaminan kredit.

Setelah kasus terungkap, Kementerian ESDM mencabut izin konsesi PT AKT pada 19 Oktober 2017. PT AKT sempat menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta dan gugatannya dikabulkan. Namun, Kementerian ESDM pada masa kepemimpinan Ignatius Jonan kemudian memenangkan perkara tersebut, termasuk pada tahap kasasi.

Barita juga menyampaikan Satgas PKH telah menginventarisasi aset PT AKT di lokasi tambang, berupa 130 unit alat berat dan kendaraan operasional. Seluruh aset itu disebut berada di bawah pengawasan ketat untuk mencegah pemindahtanganan atau penyalahgunaan selama proses hukum berlangsung.

Untuk pengamanan lokasi, Satgas PKH melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh. “Saat ini, pengamanan lokasi diperketat ... guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” kata Barita.