Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pasuruan bersama Dinas Perlindungan dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga bahan pokok dan sembako di sejumlah pasar tradisional serta toko modern, Kamis (18/12). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan keamanan konsumsi masyarakat selama momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Dari hasil sidak, petugas menyatakan tidak menemukan produk makanan atau minuman kedaluwarsa maupun rusak. Meski demikian, masyarakat tetap diminta teliti saat berbelanja dengan memeriksa kemasan dan tanggal kedaluwarsa. Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Saputra, menekankan bahwa pengawasan dilakukan, namun kewaspadaan konsumen juga diperlukan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa pengawalan stabilitas harga pangan menjadi perhatian kepolisian menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat pada akhir tahun. Menurutnya, Satgas Pangan diturunkan untuk memastikan tidak terjadi lonjakan harga maupun kelangkaan barang, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif menjelang Nataru.
Pemantauan juga dilakukan di pasar tradisional Kecamatan Pandaan dan Sukorejo. Fokus pengawasan meliputi ketersediaan stok serta harga bahan pokok penting (bapokting), terutama komoditas beras. Hasil pemantauan menunjukkan harga beras di Kabupaten Pasuruan masih berada dalam ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam sidak tersebut, beras medium tercatat dijual sekitar Rp13.500 per kilogram, beras SPHP Bulog Rp12.500 per kilogram, dan beras premium di kisaran Rp14.900 per kilogram. Koordinator Satgas Pangan Kabupaten Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menyebut berdasarkan koordinasi dengan Disperindag, kondisi harga dan stok pangan relatif stabil dibandingkan pekan sebelumnya. Ia juga menyatakan bahwa stok dinilai aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Nataru.
Adimas menegaskan Satgas Pangan tidak akan mentolerir praktik penimbunan maupun permainan harga yang merugikan masyarakat. Ia menyatakan, apabila ditemukan pelanggaran seperti penjualan di atas HET, tindakan akan dilakukan mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

