BERITA TERKINI
Sanurhasta Mitra Tegaskan Tidak Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Sanurhasta Mitra Tegaskan Tidak Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menegaskan perseroan tidak terkait dengan individu-individu yang tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan tindak pidana pasar modal. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pihak-pihak yang disebut terlibat, antara lain Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).

Direktur MINA Gunawan Angkawibawa menyatakan perseroan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana maupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut. Pernyataan itu disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat.

Gunawan menjelaskan, sejak Februari 2025 pengendali utama perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer. Proses tersebut, menurutnya, telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh regulator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak perubahan pengendali utama itu, Gunawan menyebut perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal. Ia juga menegaskan tidak terdapat pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM terhadap MINA.

Gunawan menyampaikan seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Ia menambahkan, perseroan berkomitmen menjaga integritas informasi publik dan memastikan setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut tiga tersangka tersebut yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham di PT MPAM dan PT Minna Padi Investama, serta EL yang merupakan istri dari ESO.

Ade menjelaskan, dalam proses penyidikan diketahui bahwa saham yang ditransaksikan oleh pihak PT MPAM untuk dijadikan underlying asset pada produk reksadana berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler. Transaksi tersebut menggunakan akun reksa dana antara ESO selaku pemegang saham dan ESI yang merupakan adik dari ESO, berikut dengan perusahaan afiliasi PT MPAM.