Pemerintah Kota Semarang menempatkan penguatan infrastruktur sebagai salah satu fondasi utama pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Arah kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2025 tentang RPJMD, yang menegaskan komitmen peningkatan kualitas fasilitas publik secara berkelanjutan, mulai dari pengelolaan sumber daya air hingga penataan ruang.
Dalam dokumen tersebut, Pemkot Semarang menilai ketersediaan infrastruktur yang baik berpengaruh langsung pada kualitas hidup masyarakat. Karena itu, ditetapkan sembilan program prioritas di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk menjawab tantangan perkotaan.
Pengelolaan air dan sanitasi lingkungan
Fokus pertama diarahkan pada pengelolaan sumber daya air dan sanitasi untuk melindungi kawasan permukiman. Program yang disiapkan meliputi pengendalian banjir melalui pembangunan infrastruktur pelindung di wilayah rawan banjir, abrasi, dan rob. Selain itu, perluasan jaringan penyediaan air minum ditujukan untuk meningkatkan jumlah rumah tangga yang memperoleh akses air bersih dan aman.
Pemkot juga menargetkan perbaikan sistem air limbah dan sanitasi kota agar rumah tangga memiliki akses fasilitas sanitasi yang sehat. Di sisi lain, pemeliharaan drainase perkotaan—termasuk saluran dan gorong-gorong—dipertahankan agar tetap berfungsi baik, disertai perencanaan teknis untuk mencegah genangan di jalanan.
Penataan bangunan dan estetika kota
Fokus kedua menyangkut kepatuhan aturan pembangunan gedung serta penataan ruang publik. Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditata agar lebih tertib, dengan tujuan memastikan bangunan memenuhi standar keamanan dan kualitas. Dalam penataan ruang, penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) diproyeksikan mempermudah pengurusan sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih nyaman.
Selain itu, pengawasan reklame di ruang publik ditingkatkan untuk memastikan papan reklame memiliki izin resmi dan tidak mengganggu keindahan kota.
Konektivitas jalan dan kualitas konstruksi
Fokus ketiga diarahkan pada peningkatan mobilitas melalui pemeliharaan jalan dan penguatan jasa konstruksi. Program penyelenggaraan jalan mencakup pemeliharaan jalan protokol dan jalan lingkungan agar kondisinya tetap baik, termasuk pemeliharaan ruang milik jalan agar infrastruktur pendukung dapat berfungsi optimal.
Di bidang jasa konstruksi, tenaga teknis dan analis disiapkan melalui pelatihan serta sertifikasi kompetensi, dengan tujuan memastikan proyek pembangunan mendapat pengawalan dari tenaga yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan.
Pemkot Semarang juga menyampaikan harapan agar masyarakat turut berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan sembilan prioritas tersebut sehingga tahapan pembangunan dapat berjalan lancar. Rincian kebijakan dan program tercantum dalam Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025-2029.

