BERITA TERKINI
Revisi UU P2SK Mengubah Peran Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS: Fokus Koordinasi KSSK hingga Penguatan Stabilitas

Revisi UU P2SK Mengubah Peran Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS: Fokus Koordinasi KSSK hingga Penguatan Stabilitas

Stabilitas sistem keuangan kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya ketidakpastian global, mulai dari fluktuasi pasar hingga ketegangan geopolitik. Dalam situasi tersebut, Financial Forum bertajuk “Penguatan Sistem Keuangan Indonesia” digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/12/2025), dengan menghadirkan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, serta Komisi XI DPR.

Forum ini membahas arah perubahan setelah revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), termasuk penataan ulang kewenangan otoritas, penguatan koordinasi, serta upaya memastikan sistem keuangan tetap tangguh menghadapi dinamika global.

UU P2SK diposisikan sebagai payung hukum untuk memperbarui fondasi pengaturan, pengawasan, dan tata kelola sektor keuangan. Cakupannya antara lain penataan kewenangan BI, OJK, dan LPS, penguatan perlindungan konsumen, pendalaman pasar keuangan, serta pengawasan instrumen dan pelaku baru seperti aset digital.

Dalam forum tersebut, para otoritas menilai revisi P2SK bukan sekadar penyempurnaan teknis, melainkan perubahan besar dalam arsitektur sistem keuangan nasional. Tujuannya agar respons kebijakan dapat lebih cepat, lebih terkoordinasi, dan lebih adaptif terhadap risiko yang muncul.

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menekankan revisi P2SK diarahkan untuk memperkuat mesin pertumbuhan ekonomi. Ia menyebut target pertumbuhan 8% tidak bisa hanya mengandalkan instrumen fiskal, melainkan memerlukan dorongan kebijakan moneter.

Dari sisi koordinasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai P2SK membuat kerja sama antaranggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lebih solid. Menurutnya, sebelumnya masing-masing otoritas cenderung bekerja dalam batas kewenangannya, sementara kini ruang diskusi dan pengambilan keputusan menjadi lebih menyatu.

Perubahan mandat BI menjadi salah satu isu strategis yang mengemuka. Untuk pertama kalinya, BI tidak hanya menjalankan tugas menjaga stabilitas rupiah dan sistem pembayaran, tetapi juga secara eksplisit diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan mandat baru itu mendorong kebijakan BI menjadi lebih pro-growth. Ia menegaskan stabilitas tetap penting, namun pertumbuhan ekonomi kini turut menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan.

Destry juga memaparkan pendekatan BI dalam mengelola nilai tukar rupiah yang beberapa bulan terakhir bergerak di kisaran Rp16.600–16.700. BI menerapkan intervensi multi-jalur melalui pasar spot, DNDF, hingga NDF offshore, yang disebut membantu menjaga rupiah tanpa membebani cadangan devisa secara berlebihan.

Dalam forum itu, disampaikan pula perkembangan pertumbuhan ekonomi. Setelah berada di bawah 5% pada kuartal I-2025, ekonomi Indonesia kembali tumbuh 5,12% pada kuartal II-2025. Pertumbuhan kuartal III-2025 disebut tetap bertahan di atas 5%.

Sementara itu, OJK menilai P2SK mengubah lanskap industri keuangan, khususnya perbankan dan pasar modal. Ketua OJK Mahendra Siregar menyebut deregulasi selektif membuka ruang bagi bank untuk memperluas aktivitas, termasuk masuk ke pasar modal. Ia juga menyampaikan transmisi kebijakan moneter mulai terlihat, dengan penurunan bunga deposito sebesar 75 basis poin sejak September 2025 dan penurunan lending rate sekitar 60–70 basis poin.

OJK juga menyoroti peningkatan batas free float saham serta penguatan regulasi kripto sebagai bagian dari penguatan struktur pasar modal dan perlindungan investor. P2SK turut memperluas kewenangan OJK dalam pengaturan aset kripto, tokenisasi, hingga real-world asset.

Dari sisi resolusi lembaga keuangan, Ketua LPS Anggito Abimanyu menegaskan peran LPS tidak lagi terbatas pada likuidasi, tetapi juga mencakup upaya penyehatan. Ia menyebut LPS kini dapat melakukan uji tuntas, penempatan dana, hingga pengalihan saham apabila diperlukan dalam proses resolusi.

Perubahan lain yang dibahas adalah mandat LPS untuk menjamin polis asuransi. Anggito menyatakan mandat tersebut menjadi langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Skema penjaminan polis direncanakan berjalan bertahap hingga implementasi penuh pada 2030, sementara percepatan implementasi disebut sedang dibahas di DPR.

Forum juga menekankan pentingnya pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan efektivitas transmisi kebijakan. Destry menyampaikan transaksi valas harian meningkat dari sekitar USD 4 miliar menjadi USD 9,9 miliar, sementara aktivitas repo harian mencapai Rp17 triliun.

Mahendra menambahkan pendalaman pasar tidak hanya terkait instrumen dan likuiditas, tetapi juga penguatan ekosistem, termasuk UMKM dan keuangan syariah untuk memperluas akses pembiayaan.

Pada bagian akhir, para pemangku kepentingan menegaskan sinkronisasi kebijakan lintas otoritas menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung ambisi pertumbuhan. Misbakhun menilai target 8% tidak mungkin dicapai tanpa koordinasi antarlembaga, sementara Purbaya menekankan fokus utama KSSK adalah memastikan Indonesia tidak jatuh ke dalam krisis melalui kerja selaras seluruh otoritas.