BERITA TERKINI
Retorika Ukhuwah dan Realitas Investasi: Porsi FDI dari Negara OKI Disebut Baru 5,5%

Retorika Ukhuwah dan Realitas Investasi: Porsi FDI dari Negara OKI Disebut Baru 5,5%

Ruang publik kerap dipenuhi narasi solidaritas dan ukhuwah global, terutama pada momen-momen keagamaan seperti Ramadhan. Indonesia juga sering menegaskan identitasnya sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Namun, ketika indikator ekonomi dibuka, gambaran yang muncul dinilai tidak selalu sejalan dengan retorika tersebut.

Dalam paparan mengenai Foreign Direct Investment (FDI), disebutkan bahwa investasi yang berasal dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) hanya sekitar 5,5%, sementara 94,5% berasal dari negara non-Muslim. Data itu disebut disampaikan oleh otoritas resmi negara dalam sebuah forum Islamic Development Bank (IsDB).

Angka tersebut digunakan sebagai cermin untuk membaca tingkat kepercayaan (trust) investor terhadap sistem ekonomi dan tata kelola di dalam negeri. Dalam kerangka itu, investasi dipahami sebagai ekspresi kepercayaan yang dibentuk oleh faktor-faktor seperti kepastian hukum, stabilitas politik, konsistensi kebijakan, serta efisiensi birokrasi.

Teks tersebut menekankan bahwa modal bergerak mengikuti regulasi dan kepastian, bukan identitas. Karena itu, ketergantungan besar pada investasi dari negara non-Muslim dipandang sebagai penanda adanya kesenjangan antara narasi persaudaraan lintas negara Islam dan realitas struktur ekonomi global yang bekerja berdasarkan kalkulasi risiko dan kepastian.

Di sisi lain, rendahnya porsi investasi dari negara-negara Muslim tidak semata-mata diposisikan sebagai kegagalan solidaritas. Disebutkan pula faktor-faktor struktural yang memengaruhi arus modal, seperti keterbatasan modal, konsentrasi kapital global, dan strategi investasi negara-negara Teluk yang digambarkan pragmatis.

Meski demikian, fokus utama diarahkan pada persoalan domestik, terutama tata kelola (governance). Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan mencakup konsistensi penegakan hukum, prediktabilitas kebijakan, serta efisiensi dan kebersihan birokrasi. Ketidakjelasan pada aspek-aspek tersebut disebut berpotensi memunculkan krisis tata kelola yang pada akhirnya memengaruhi persepsi investor.

Dalam bagian penutup, teks itu menggarisbawahi pentingnya membangun kredibilitas melalui sistem yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan digambarkan bukan sesuatu yang dapat diklaim, melainkan dibangun melalui kerja dan pembuktian. Angka 5,5% dan 94,5% diposisikan sebagai bahan evaluasi, bukan untuk mempermalukan, melainkan untuk mendorong muhasabah tentang kekuatan institusi dan konsistensi kebijakan.

(Tangsel, 23 Februari 2026)