BERITA TERKINI
Rencana Perluasan Revisi UU Penyiaran ke Ranah Digital Dinilai Berisiko Tekan Ekonomi Kreatif

Rencana Perluasan Revisi UU Penyiaran ke Ranah Digital Dinilai Berisiko Tekan Ekonomi Kreatif

Jakarta — DPR tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Salah satu arah kebijakan yang menjadi sorotan adalah rencana memperluas cakupan regulasi hingga ke ranah internet dan platform digital. Sejumlah pihak menilai langkah ini berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi digital, menekan inovasi, serta mengurangi peluang industri kreatif Indonesia bersaing di pasar global.

Dalam satu dekade terakhir, ekonomi digital Indonesia berkembang pesat. Pertumbuhan platform streaming, menguatnya film independen, serta munculnya jutaan kreator konten digital membentuk ekosistem baru yang membuat produksi, distribusi, dan monetisasi konten berlangsung lebih terbuka dan efisien. Internet juga menjadi ruang penting bagi karya kreatif sekaligus jembatan bagi konten lokal untuk menjangkau audiens internasional.

Disebutkan, nilai pasar industri kreator konten Indonesia—termasuk film dan animasi—mencapai 1000T, dengan potensi tumbuh empat hingga lima kali lipat dalam lima tahun ke depan. Angka tersebut dipandang mencerminkan kontribusi ekonomi digital terhadap penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan kreator, dan penguatan ekonomi berbasis pengetahuan.

Di sektor film, ruang digital dinilai memiliki peran strategis. Produser film Orchida Ramadhania menyebut platform streaming kini menjadi “penghasilan kedua bagi industri film Indonesia setelah penayangan di bioskop.”

Potensi global juga tercermin dari konsumsi konten digital. Sepanjang 2025, lebih dari 90 persen pelanggan Netflix di Indonesia disebut menonton konten lokal, dan setidaknya 35 tayangan Indonesia masuk daftar Top 10 Global platform tersebut. Capaian ini dinilai menunjukkan cerita lokal Indonesia memiliki daya tarik di pasar domestik maupun internasional.

Namun, peluang tersebut dinilai terancam jika revisi UU Penyiaran membawa pendekatan kontrol konten yang ketat ke ruang internet. Berbagai draf dan wacana yang beredar disebut mengarah pada pengaturan melalui mekanisme perizinan baru, pengawasan normatif, serta pembatasan ekspresi yang bersifat subjektif.

Pendekatan seperti itu dinilai lebih relevan untuk penyiaran konvensional seperti televisi dan radio, tetapi menjadi problematik ketika diterapkan pada internet yang partisipatif, terdesentralisasi, dan bergantung pada inovasi.

Peneliti Remotivi, Muhamad Heychael, menilai penerapan model regulasi penyiaran tradisional ke ranah digital dapat menciptakan ketidakpastian usaha. Ia menyebut, jika logika penyiaran diterapkan pada internet, beban biaya kepatuhan bisa menjadi berlebihan dan sulit dipenuhi, terutama bagi rumah produksi film lokal, perusahaan rintisan, serta jutaan kreator independen yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kreatif digital. Ketidakpastian regulasi tersebut dinilai berpotensi menahan investasi dan menghambat ekspansi usaha ke pasar global.

Selain berdampak domestik, perluasan UU Penyiaran ke internet juga dinilai berisiko mengirim sinyal negatif kepada investor internasional dan pelaku industri teknologi global. Ketika regulasi bergerak menuju kontrol konten yang ketat dan tidak proporsional, Indonesia dapat dipersepsikan sebagai negara dengan risiko regulasi tinggi—sebuah persepsi yang dinilai tidak sejalan dengan ambisi menjadikan ekonomi digital sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional maupun upaya memposisikan Indonesia sebagai pusat industri kreatif di kawasan.

Dari perspektif global, negara yang berhasil mendorong industri kreatifnya ke panggung dunia disebut cenderung membangun kerangka regulasi yang adaptif, bukan kontrol konten yang kaku. Karena itu, sejumlah pihak meminta DPR meninjau ulang pendekatan dalam revisi UU Penyiaran.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, menyatakan regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang berbeda dari penyiaran konvensional, dengan menekankan perlindungan kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta dukungan terhadap inovasi. Menurutnya, tanpa ruang kreatif yang bebas dan regulasi yang proporsional, sulit membayangkan industri kreatif Indonesia mampu berkembang dan bersaing di tingkat global.

Sejumlah pandangan itu menekankan pentingnya kehati-hatian dalam revisi UU Penyiaran. Alih-alih memperluas cakupan aturan, pembuat kebijakan didorong memfokuskan perhatian pada penguatan regulasi yang selaras dengan karakter ekonomi digital dan visi pembangunan jangka panjang, agar regulasi tidak menjadi penghambat bagi sektor yang selama ini dipandang sebagai salah satu harapan pertumbuhan ekonomi nasional.