BERITA TERKINI
Regulator Pasar Modal Tuntaskan Empat Agenda Transparansi, Respons Peringatan MSCI soal Aksesibilitas Pasar Indonesia

Regulator Pasar Modal Tuntaskan Empat Agenda Transparansi, Respons Peringatan MSCI soal Aksesibilitas Pasar Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan telah menyelesaikan empat dari delapan agenda reformasi integritas pasar modal yang terkait dengan peningkatan transparansi. Pengumuman disampaikan pada Kamis (2/4).

Langkah ini merupakan respons atas peringatan MSCI yang disampaikan pada Januari 2026. Dalam peringatan tersebut, MSCI membekukan rebalancing indeks untuk saham Indonesia dan menyoroti potensi reklasifikasi Indonesia dari kategori emerging market menjadi frontier market jika tidak ada perbaikan signifikan sebelum Mei 2026.

Empat agenda yang dinyatakan telah rampung mencakup: publikasi daftar emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration/HSC); penurunan ambang batas pengungkapan kepemilikan saham bulanan menjadi di atas 1% dari sebelumnya 5%; penajaman klasifikasi investor di KSEI dari 9 sub-kategori menjadi 39 sub-kategori untuk menyesuaikan kebutuhan penyedia indeks global; serta penerbitan aturan free float minimum 15% dari sebelumnya 7,5%.

Untuk aturan free float minimum 15%, BEI memberikan masa transisi hingga tiga tahun bagi emiten tercatat yang belum memenuhi ketentuan baru.

Dalam publikasi daftar HSC, regulator menyebut saat ini terdapat 9 emiten dengan konsentrasi kepemilikan di atas 95%. Model publikasi ini disebut mengikuti pendekatan serupa yang pernah diimplementasikan oleh bursa Hong Kong.

Pengalaman Hong Kong pada 2016 menjadi salah satu rujukan mengenai potensi dampak kebijakan semacam ini. Pada periode tersebut, MSCI memutuskan mengeksklusi konstituen indeks yang masuk daftar HSC dari MSCI Global Investable Market Indexes. Saham yang dikeluarkan baru dapat dipertimbangkan kembali setelah 12 bulan pasca-pengungkapan, dengan syarat konsentrasi kepemilikan tidak lagi tinggi. MSCI juga disebut melakukan konsultasi publik sebelum mengambil keputusan, dan kebijakan itu bersifat spesifik pada saham dalam daftar HSC tanpa memengaruhi status Hong Kong sebagai developed market.

Jika MSCI menerapkan perlakuan serupa di Indonesia, saham-saham yang masuk daftar HSC—terutama yang merupakan konstituen MSCI saat ini seperti BREN dan DSSA—berpotensi menghadapi tekanan. Namun, mengacu pada pengalaman Hong Kong, keputusan semacam itu dinilai kemungkinan melalui proses konsultasi terlebih dahulu sehingga tidak otomatis diterapkan secara langsung.

Di sisi lain, saham di luar daftar HSC dinilai berpotensi mendapat sentimen positif karena risiko investability yang sebelumnya membayangi pasar secara luas menjadi lebih terlokalisasi pada kelompok emiten tertentu. Meski demikian, peningkatan granularitas data kepemilikan melalui 39 klasifikasi investor dan pengungkapan kepemilikan di atas 1% membuka kemungkinan bagi MSCI untuk meninjau ulang estimasi free float emiten yang ada dalam MSCI Indonesia, termasuk BBCA, BBRI, ASII, hingga TLKM. Hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai klasifikasi investor mana dari 39 sub-tipe baru yang akan dikategorikan sebagai non-free-float.

Dari sisi risiko penurunan klasifikasi pasar (downgrade) menjadi frontier market, tambahan informasi yang disediakan regulator dinilai meningkatkan transparansi dan sejalan dengan praktik terbaik di kawasan. Aturan minimum free float 15% juga telah terbit, meski implementasi penuh diperkirakan membutuhkan sekitar dua hingga tiga tahun.

Sejumlah agenda yang dinilai perlu dicermati ke depan antara lain jadwal FTSE Russell Equity Country Classification pada 7 April 2026, yang merupakan review rutin global dan disebut terpisah dari pembekuan review indeks bagi Indonesia. Selain itu, terdapat rencana pertemuan OJK dan MSCI pada pekan ketiga April 2026 yang dipandang menjadi momen penting untuk menilai apakah MSCI menganggap progres reformasi telah mencukupi.

Perhatian pasar juga mengarah pada kemungkinan revisi estimasi free float emiten yang masuk MSCI Indonesia seiring meningkatnya transparansi data, serta indeks review MSCI pada Mei 2026 (pengumuman 12 Mei 2026 dan efektif 1 Juni 2026). Pada periode tersebut, pasar menanti apakah MSCI akan melanjutkan pembekuan indeks review, mencabutnya sebagian, atau memulai konsultasi terkait penyesuaian bobot. Disebutkan pula bahwa keputusan MSCI terkait market accessibility Indonesia berpeluang diumumkan secara terpisah sebelum tanggal review indeks tersebut.

Di tengah perkembangan tersebut, pergerakan pasar saham domestik pada hari yang sama mencatat IHSG berada di level 6.989,4 atau turun 0,53%, dengan arus dana asing tercatat -Rp622,9 miliar. Nilai tukar USD/IDR berada di 17.038 atau naik 0,22%, sementara harga emas tercatat 4.727 atau menguat 1,01%.