BERITA TERKINI
Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK-BEI-KSEI Waspadai Potensi Turunnya Bobot Saham RI di Indeks Global

Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK-BEI-KSEI Waspadai Potensi Turunnya Bobot Saham RI di Indeks Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merampungkan empat agenda reformasi pasar modal yang diajukan kepada MSCI. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pasar modal Indonesia, namun di sisi lain berpotensi memicu penyesuaian bobot saham Indonesia di indeks global.

Empat poin reformasi yang telah diselesaikan mencakup: penyediaan data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1% kepada publik; peningkatan kualitas data investor melalui granularitas klasifikasi investor; kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%; serta pengumuman saham dengan status high shareholding concentration (HSC) atau kepemilikan saham yang terkonsentrasi tinggi.

Sejumlah emiten yang disebut memiliki tingkat kepemilikan terkonsentrasi tinggi antara lain PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, langkah transparansi tersebut bisa berdampak pada saham Indonesia yang sudah masuk indeks global. Menurutnya, ada kemungkinan sejumlah saham mengalami penurunan bobot, bahkan berpotensi dikeluarkan dari indeks.

“Bisa saja terjadi potensi penurunan bobot saham Indonesia, baik dari hasil analisis granularitas maupun high shareholding concentration,” ujar Jeffrey, Kamis (2/4/2026).

Meski demikian, Jeffrey menilai dampak jangka panjang reformasi ini berpeluang positif bagi pasar modal Indonesia. Ia menekankan pasar memiliki mekanisme penilaian yang bersifat forward looking. Jika investor menilai reformasi sebagai langkah yang baik, respons pasar dinilai dapat tetap konstruktif.

“Kalau pasar meyakini ini baik dalam jangka panjang, saya kira pasar akan merespons positif,” tambahnya. Ia juga menegaskan, langkah yang dilakukan BEI bersama OJK bukan untuk menggerakkan pasar naik atau turun, melainkan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi.

Di sisi lain, terdapat risiko khusus bagi saham berstatus HSC dalam kaitannya dengan indeks global. Berdasarkan catatan IPO Platinum Club, saham yang masuk indeks MSCI dan tergolong HSC berpotensi langsung dikeluarkan dari indeks. Selain itu, saham tersebut tidak dapat kembali masuk ke indeks MSCI dalam jangka waktu 12 bulan. Ketentuan serupa juga berlaku untuk saham baru yang masuk kategori HSC, yang dipastikan tidak memenuhi kriteria untuk masuk ke dalam indeks MSCI.

Pengamat pasar modal Hendra Wardana menilai kebijakan pengumuman status HSC penting bagi investor karena memberi sinyal bahwa saham tertentu dimiliki oleh segelintir pihak, sehingga berisiko tinggi terutama dari sisi likuiditas dan volatilitas harga. Ia menilai, dalam jangka panjang kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas emiten di BEI.

“Emiten akan terdorong memiliki struktur pemegang saham yang lebih sehat dan free float yang lebih besar,” ujarnya. Hendra menambahkan, peningkatan kualitas emiten dan likuiditas berpotensi mendorong kenaikan valuasi pasar, mengingat investor asing umumnya bersedia memberikan valuasi lebih tinggi pada pasar yang transparan dan likuid.

Dengan demikian, meski reformasi berpotensi menekan bobot saham Indonesia dalam jangka pendek, kebijakan ini dinilai menjadi fondasi untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.