Sepanjang November 2025, pemerintah menerbitkan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan perpajakan. Di tingkat Kementerian Keuangan, salah satu regulasi yang terbit adalah peraturan mengenai rencana strategis (Renstra) 2025—2029 yang memuat arah kebijakan pajak ke depan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merilis beberapa peraturan direktur jenderal, termasuk terkait penghargaan, pengelolaan pengaduan layanan, serta desain pita cukai tahun 2026.
Renstra Kementerian Keuangan 2025—2029
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025—2029. Aturan ini berlaku mulai 3 November 2025 dan menjadi acuan penyusunan Renstra Unit Eselon I serta unit organisasi non-eselon yang bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Rincian Renstra tersebut tercantum dalam Lampiran PMK 70/2025.
Dalam lampiran itu, salah satu poin yang diuraikan adalah strategi untuk mencapai target tax ratio sebesar 11,52%—15% pada 2029. Target tersebut lebih tinggi dibanding tax ratio 2024 yang tercatat 10,07%.
Renstra juga memuat rencana penataan organisasi pada kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Reorganisasi disebut akan dilakukan melalui klasterisasi struktur dan fungsi kantor pusat sesuai proses bisnis coretax administration system.
Selain itu, terdapat rencana integrasi data wajib pajak, wajib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai melalui data tunggal (single profile). Integrasi data ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara.
Ketentuan baru penghargaan di lingkungan DJBC
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menandatangani Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-12/BC/2025 yang mengatur pemberian penghargaan di lingkungan DJBC. Peraturan ini berlaku mulai 1 November 2025 dan mencabut serta menggantikan Perdirjen No. PER-30/BC/2019.
PER-12/BC/2025 diterbitkan untuk mengatur kembali ketentuan pemberian penghargaan. Tujuannya antara lain meningkatkan motivasi dan prestasi kerja pegawai, serta mendorong kerja sama yang efektif dengan pihak eksternal guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC.
Aturan pengelolaan pengaduan layanan DJBC
DJBC juga menerbitkan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-13/BC/2025 tentang pengelolaan pengaduan di lingkungan DJBC. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Oktober 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
PER-13/BC/2025 ditujukan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dan pegawai dalam menyampaikan pengaduan dan/atau masukan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kepuasan pengguna layanan, kualitas pelayanan, serta efektivitas pengawasan penyelenggara layanan publik.
Dalam aturan ini, pengaduan didefinisikan sebagai laporan dugaan ketidaksesuaian atau ketidakpuasan atas pelayanan, pengawasan, dan/atau pelaksanaan tugas dan fungsi lain di bidang kepabeanan dan cukai.
Desain pita cukai 2026
Regulasi lain yang terbit adalah Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-17/BC/2025 yang mengatur bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2026. DJBC disebut rutin mengubah desain pita cukai setiap tahun, dengan perubahan yang terutama terlihat pada warna dan tema.
PER-17/BC/2025 memerinci warna-warna yang digunakan dalam desain pita cukai 2026, yang berbeda dibanding desain pita cukai 2025. Peraturan ini berlaku mulai 13 November 2025.

