BERITA TERKINI
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Ditutup, Jaksa Agung Tekankan Arah Kebijakan dan Lima Program Prioritas

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Ditutup, Jaksa Agung Tekankan Arah Kebijakan dan Lima Program Prioritas

JAKARTA — Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 resmi ditutup pada Kamis (15/1/2026). Pada agenda penutupan, Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana membacakan arahan dan pidato penutup Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang disampaikan secara virtual.

Rakernas 2026 disebut menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya dilaksanakan sepenuhnya secara daring. Pelaksanaan virtual ini dinilai sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi sekaligus upaya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan kegiatan nasional tanpa mengurangi substansi pembahasan strategis.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa format daring tidak mengurangi semangat kolektif jajaran Kejaksaan untuk menyelaraskan langkah dan memperkuat strategi institusi. Menurutnya, Rakernas menjadi forum strategis untuk merumuskan kebijakan jangka menengah dan panjang Kejaksaan RI.

“Output Rakernas ini dirancang untuk mendukung target jangka panjang mewujudkan Indonesia Emas 2045, sekaligus selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dalam Asta Cita,” ujar Jaksa Agung dalam pidato yang dibacakan Plt. Wakil Jaksa Agung.

Rakernas Kejaksaan RI 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan ke depan. Salah satu rekomendasi utama adalah penetapan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai dokumentasi capaian kinerja secara komprehensif sekaligus acuan penyusunan laporan pada tahun-tahun berikutnya.

Rakernas juga menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2027 sebesar Rp43.646.627.578.000. Anggaran tersebut diproyeksikan untuk mendukung penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta modernisasi sarana dan prasarana penegakan hukum.

Rekomendasi lain mencakup penyusunan regulasi untuk penguatan SDM dan fungsi pengawasan, pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta penyusunan regulasi terkait penyesuaian tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari denda administratif di bidang kehutanan.

Di bidang teknologi, Rakernas menekankan pentingnya transformasi digital melalui optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan sebagai sistem pendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang modern, cepat, dan akuntabel.

Selain rekomendasi, Jaksa Agung juga menginstruksikan lima program kerja prioritas yang diminta segera dilaksanakan seluruh jajaran Kejaksaan RI. Program tersebut meliputi pembangunan pola manajemen dan standarisasi SDM yang berdampak langsung pada pengembangan institusi, serta penguatan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui optimalisasi fungsi pengawasan yang profesional.

Prioritas berikutnya adalah pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka penerapan KUHP dan KUHAP baru, implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang akuntabel, serta pelaksanaan arahan direktif Presiden terkait penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Seluruh hasil Rakernas tersebut dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran memahami dan melaksanakan instruksi itu secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran agar memahami secara menyeluruh dan melaksanakan secara konsisten setiap ketentuan dan poin yang tertuang dalam instruksi tersebut,” tegas Jaksa Agung.

Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi dalam setiap ucapan dan tindakan. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas, serta meminta setiap pimpinan satuan kerja memastikan pengawasan melekat berjalan efektif.

Selain itu, seluruh satuan kerja Kejaksaan RI juga diminta secara konsisten mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.