Pasar saham Indonesia berpotensi mendapat sentimen positif setelah Supreme Court of the United States (SCOTUS) atau Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Namun, optimisme tersebut masih dihadapkan pada ketidakpastian kebijakan lanjutan dari Trump.
Sehari setelah putusan SCOTUS, Trump mengumumkan kenaikan bea masuk global atas barang impor ke AS menjadi 15%. Situasi ini membuat pelaku pasar kembali mencermati arah kebijakan perdagangan AS dan dampaknya terhadap pasar keuangan global, termasuk Indonesia.
Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus, menilai pembatalan tarif oleh SCOTUS berpotensi menimbulkan dampak negatif dan bahkan kekacauan di AS. Ia menyebut, bagi negara lain keputusan tersebut cenderung disambut positif, tetapi persoalan utamanya adalah bagaimana AS menyelesaikan dinamika kebijakan di dalam negeri.
Nico juga berpandangan bahwa setelah putusan SCOTUS ditetapkan, Trump seharusnya tidak bisa menaikkan tarif secara sepihak. Menurutnya, kondisi ini dapat menjadi sentimen positif bagi pasar saham Indonesia dalam jangka menengah hingga panjang.
Head of Research NH Korindo Sekuritas, Ezaridho Ibnutama, menambahkan bahwa keputusan SCOTUS berpotensi memperbaiki sentimen terhadap Indonesia setelah tekanan dari MSCI dan Moody’s, sehingga mendukung optimisme dalam jangka pendek. Meski demikian, ia mengingatkan adanya tantangan bagi pelaku usaha domestik, terutama terkait meningkatnya persaingan dari perusahaan AS yang memperoleh pengecualian regulasi.
Ezaridho juga menilai pelemahan rupiah dapat mendorong sebagian pelaku manufaktur mempertimbangkan relokasi ke AS demi memperoleh tarif lebih rendah, regulasi lebih ringan, serta pendapatan berbasis dolar. Di sisi lain, ia menilai perjanjian dagang ini berpotensi membantu membalik arus keluar modal dan dalam jangka panjang mendukung reformasi struktural yang dapat meningkatkan peluang Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.
Sementara itu, Pengamat Pasar Modal sekaligus Co-Founder Pasar Dana, Hans Kwee, menyampaikan bahwa langkah Trump menggunakan tarif global 10% selama 150 hari juga menjadi sentimen positif karena besaran tarif dinilai tidak terlalu tinggi.
Dari dalam negeri, Hans menilai langkah proaktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berpotensi mengurangi tekanan sentimen dari MSCI. Ia menyoroti upaya OJK yang tengah melakukan penertiban terhadap pelanggaran di pasar modal, termasuk penindakan terhadap kasus manipulasi harga.
Pada 20 Februari 2026, OJK menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp 5,25 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN terkait manipulasi harga perdagangan saham AYLS, FILM, dan BMSL. Pada hari yang sama, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) untuk periode Januari–April 2026 dengan total denda Rp 5,7 miliar.
Hans menilai langkah OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) cukup untuk menghindari ancaman reklasifikasi struktural, yakni penurunan status dari Emerging Market menjadi Frontier Market.
Untuk pekan ini, Hans memproyeksikan IHSG berpotensi bergerak konsolidasi menguat dengan area support di kisaran 8.710 hingga 7.861. Adapun level resistance diperkirakan berada di area 8.251 hingga 8.596.

