BERITA TERKINI
Putusan Mahkamah Agung AS soal Tarif Dorong Reli Saham China di Hong Kong

Putusan Mahkamah Agung AS soal Tarif Dorong Reli Saham China di Hong Kong

Bursa saham China di Hong Kong menguat tajam setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif darurat yang sebelumnya diterapkan Donald Trump. Putusan tersebut dinilai menempatkan China sebagai salah satu negara yang berpotensi menanggung beban bea masuk lebih rendah untuk pengiriman barang ke AS.

Indeks Hang Seng China Enterprises, yang melacak saham perusahaan-perusahaan besar China yang tercatat di Hong Kong, sempat naik hingga 2,8%. Penguatan dipimpin saham berkapitalisasi besar. Alibaba Group Holding Ltd dan Tencent Holdings Ltd masing-masing naik lebih dari 3%, sementara saham platform pengiriman Meituan melonjak lebih dari 5%.

Selain China, India dan Brasil juga disebut menghadapi tarif ekspor yang lebih rendah ke AS setelah pengadilan pada Jumat lalu memutuskan bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act oleh Trump untuk menetapkan bea masuk merupakan tindakan ilegal. Meski demikian, Trump kemudian mengumumkan rencana tarif global baru sebesar 15%.

Morgan Stanley memperkirakan rata-rata pungutan atas barang-barang dari China akan turun menjadi 24% dari sebelumnya 32%.

Charu Chanana, strategi di Saxo Markets, menilai putusan pengadilan tersebut mengurangi risiko skenario terburuk meski ketidakpastian terkait tarif baru masih ada. Menurutnya, putusan itu membatasi kemampuan Trump untuk memberlakukan tarif yang sangat besar dan tanpa batas waktu melalui kewenangan darurat, sehingga memicu reli pemulihan di bursa Hong Kong, terutama pada saham-saham sektor teknologi.