Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana CFP meminta Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru menjaga independensi lembaga tersebut dengan memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, independensi diperlukan agar OJK dapat menjalankan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan secara efektif dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Elvi menilai intervensi kepentingan berpotensi menurunkan efektivitas pengawasan dan pengambilan kebijakan. Ia menegaskan OJK perlu bebas dari tekanan, baik dari kalangan politisi di DPR maupun dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam industri keuangan dan investasi.
Ia juga mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi XI, untuk konsisten mengawal dan mengawasi kinerja ADK OJK yang telah dipilih dan ditetapkan. Menurut Elvi, pengawasan parlemen tidak hanya penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga dapat mendorong penguatan edukasi dan literasi keuangan di masyarakat.
Meski mengakui OJK telah membuat sejumlah terobosan, Elvi meminta jajaran ADK OJK yang baru bekerja lebih keras dalam memperkuat pengawasan dan merumuskan kebijakan yang tepat. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas dan cepat terhadap investor-investor bermasalah, mengingat masih ada pelaku kejahatan di industri keuangan yang kabur ke luar negeri dan menjadi buron sehingga belum dapat dihukum oleh pemerintah.
Untuk mencegah kasus serupa berulang, Elvi menilai OJK perlu mengutamakan pencegahan kejahatan di industri keuangan, bukan semata bertindak setelah tindak kriminal terjadi. Ia menggambarkan OJK tidak seharusnya bergerak seperti pemadam kebakaran yang baru bertindak ketika kasus sudah muncul.
Selain itu, Elvi mengingatkan OJK untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah melalui penguatan kebijakan agar lebih diterima masyarakat yang selama ini terbiasa menggunakan produk keuangan konvensional. Ia juga menyoroti pentingnya literasi dan edukasi, dengan menyebut masih ada 60 persen masyarakat Indonesia yang belum memahami fungsi dan peranan OJK.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3), menyetujui lima nama anggota dewan komisioner OJK periode 2026–2031. Friderica Widyasari Dewi terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK dan Hernawan Bekti Sasongko sebagai wakil ketua.
Adapun Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.