Jakarta – Advokat dan praktisi hukum Dodi S. Abdulkadir menilai harmonisasi peraturan perundang-undangan menjadi kunci dalam menjawab perdebatan publik mengenai apakah kredit macet di bank milik negara harus dipidanakan dan dianggap merugikan negara.
Pernyataan itu disampaikan Dodi dalam Diskusi Publik bertajuk “Apakah Kredit Macet Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara” pada rangkaian Infobank Starting Year Forum 2026, Kamis, 22 Januari 2026.
Dodi menyoroti adanya ketidaksinkronan norma antara Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dan Undang-Undang Keuangan Negara. Ia merujuk Pasal 4B UU 16/2025 yang menyebut kerugian BUMN merupakan kerugian BUMN itu sendiri, sehingga bukan kerugian negara. Namun, dalam UU Keuangan Negara Nomor 17, definisi kekayaan atau keuangan negara masih memasukkan BUMN.
Menurut Dodi, kondisi tersebut membuat bank BUMN secara norma tetap berada dalam ruang lingkup keuangan negara. Ketidaksinkronan antarketentuan itu, kata dia, memunculkan risiko bagi pelaku perbankan, khususnya bankir yang terlibat dalam pemberian kredit.
Ia menekankan bahwa kredit pada dasarnya merupakan aktiva berisiko dan dapat berujung macet. Dalam praktiknya, kredit macet di bank BUMN kerap menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, terutama dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi.
Dodi menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, muncul beragam dinamika, terutama saat menilai apakah analisis kredit telah dilakukan dan prinsip kehati-hatian sudah diterapkan. Namun, ia menilai penilaian tersebut kerap tidak selaras ketika dikaitkan dengan hasil akhir berupa kredit macet.
“Oleh karena itu, perlu adanya suatu penentuan mengenai bagaimana kriteria kredit macet yang menjadi tanggung jawab daripada bankir,” ujar Dodi.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemberian kredit merupakan rangkaian panjang yang melibatkan banyak tahapan dan pejabat, mulai dari penerimaan permohonan, pengumpulan data dan informasi nasabah, analisis tahap awal, analisis risiko, pemutus pertama, pemutus kedua, hingga kredit administrasi.
Dodi menilai hingga kini belum ada definisi maupun kriteria yang jelas mengenai kredit macet yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban bankir. Ia mempertanyakan penentuan pihak yang bertanggung jawab, misalnya dalam situasi bank menerima laporan audit yang tidak sesuai fakta, atau ketika salah satu pejabat dalam proses analisis kredit menerima gratifikasi.
Menurutnya, penetapan kriteria kredit macet secara tegas akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum maupun pelaksana pemberian kredit di perbankan.
Terkait penegakan hukum, Dodi menyatakan kredit macet harus diproses pidana apabila terbukti ada gratifikasi. Ia menegaskan, dalam kondisi tersebut, penegakan tindak pidana korupsi seharusnya berjalan terlepas dari status kredit sudah macet atau belum.
Di sisi lain, ia menilai kredit bermasalah yang dipicu tindakan pidana debitur dapat terjadi meski pejabat bank telah berhati-hati. Menurutnya, pemalsuan atau penyimpangan penggunaan dana oleh debitur tidak selalu dapat dideteksi bankir, sekuat dan seteliti apa pun upaya yang dilakukan.
Karena itu, Dodi menekankan perlunya penentuan yang jelas apakah kredit macet disebabkan conflict of interest karena gratifikasi, atau dipengaruhi faktor lain seperti ekosistem bisnis terkait sertifikasi, laporan audit, maupun tindak pidana yang dilakukan debitur.
Ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan khusus mengingat kompleksitas kredit perbankan. Dodi menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki tim penyidik, dan menurutnya diperlukan pengaturan oleh pembuat undang-undang agar mekanisme pemeriksaan dapat dilakukan secara khusus.
Dodi mencontohkan penegakan hukum di bidang pajak, di mana penyidikan dilakukan terlebih dahulu oleh penyidik sipil pajak sebelum hasilnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut. Menurutnya, pendekatan serupa perlu dipertimbangkan di sektor perbankan.
“Tetapi apabila harus dilepaskan risiko atau sanksi pidana terhadap kredit macet, ini adalah sesuatu yang sangat berbahaya,” kata Dodi.

