Polrestabes Medan membongkar dugaan jaringan perdagangan bayi yang disebut terstruktur. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan sembilan orang tersangka pada Kamis (15/01/2026).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah lokasi di Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat itu diduga memiliki manajemen yang terorganisir dengan pembagian peran. Seorang asisten rumah tangga (ART) disebut bertugas mengoperasikan aplikasi media sosial dan memantau calon pembeli. Sementara majikan berinisial HD diduga berperan mencari pelanggan serta melakukan negosiasi langsung.
Polisi menilai kasus ini memiliki kekhasan pada pola pemasaran bayi melalui media sosial dengan pembagian tugas di antara para pelaku. Selain mengamankan BS dan HD, penyidik juga menangkap seorang ART yang bekerja untuk tersangka HD.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik tersebut diduga bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, setidaknya sudah dua kali berlangsung proses perdagangan bayi di lokasi yang sama.
"Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada informasi mengenai satu bayi lagi yang sudah dijual, namun ini masih dalam tahap pengembangan," kata Kombes Jean Calvijn. Ia menambahkan, sejauh ini transaksi yang terungkap diketahui masih mencakup wilayah lokal, namun polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas hingga tingkat internasional dan masih mendalaminya.

