BERITA TERKINI
Polisi Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Jateng, 2.178 Tabung Disita

Polisi Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Jateng, 2.178 Tabung Disita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan tabung LPG subsidi 3 kilogram yang diduga memicu kelangkaan serta lonjakan harga di pasaran. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang beserta ribuan tabung gas dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kg dan mahalnya harga di pasaran. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi.

Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung di tiga lokasi, yakni sebuah rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Keempatnya disebut memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan LPG non-subsidi hasil pemindahan.

Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita total 2.178 tabung gas LPG yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kg, 138 tabung LPG 5,5 kg, 220 tabung LPG 12 kg, dan 40 tabung LPG 50 kg. Polisi juga mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pikap.

Djoko menegaskan, praktik tersebut merugikan masyarakat karena LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Akibatnya, masyarakat kesulitan memperoleh LPG subsidi dan terpaksa membeli dengan harga lebih mahal.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan kepolisian akan memperketat pengawasan, termasuk melalui Satgas Pangan, untuk memastikan ketersediaan bahan pokok dan barang penting di pasaran. Menjelang Ramadan, kepolisian disebut akan terus melakukan langkah-langkah pengawasan agar kebutuhan masyarakat tersedia dengan harga terjangkau.