Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang diduga berdampak pada kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka serta menyita ribuan tabung gas dari sejumlah lokasi di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kg dan harga yang dinilai mahal. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi.
Aktivitas ilegal itu diketahui berlangsung di tiga lokasi, yakni sebuah rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Polisi menetapkan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Keempatnya disebut memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan LPG non-subsidi hasil pemindahan tersebut.
Dalam operasi ini, petugas menyita total 2.178 tabung LPG, terdiri atas 1.780 tabung LPG 3 kg, 138 tabung LPG 5,5 kg, 220 tabung LPG 12 kg, dan 40 tabung LPG 50 kg. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pikap.
Kombes Pol Djoko Julianto menyebut praktik tersebut merugikan masyarakat karena LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Dampaknya, warga kesulitan mendapatkan LPG subsidi dan terpaksa membeli dengan harga lebih tinggi.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda sampai Rp500 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan kepolisian akan memperketat pengawasan, termasuk melalui Satgas Pangan, untuk menjaga ketersediaan bahan pokok dan barang penting di pasaran. Menjelang Ramadan, kepolisian menyatakan akan memastikan kebutuhan pokok masyarakat tersedia dengan harga terjangkau.

