Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menandai perubahan strategi pengawasan pajak nasional. Melalui aturan ini, pengawasan didorong mengarah pada pendekatan berbasis risiko, bukan semata pemeriksaan administratif yang bersifat rutin.
Dalam ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan diberi ruang untuk memulai pengawasan berdasarkan analisis data dan informasi yang tersedia. Dengan demikian, pengawasan dapat diprioritaskan pada wajib pajak atau wilayah yang dinilai memiliki potensi ketidakpatuhan lebih tinggi.
Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui penelitian data dan informasi. Mekanisme ini membuka pemanfaatan profil risiko, pencocokan data, serta analisis pola transaksi sebagai dasar pengambilan keputusan dalam menentukan langkah pengawasan.
Pendekatan berbasis risiko juga memungkinkan DJP membedakan perlakuan antara wajib pajak yang patuh dan yang berpotensi tidak patuh. Wajib pajak dengan tingkat kepatuhan yang baik dapat lebih diarahkan pada pembinaan administratif, sementara wajib pajak berisiko tinggi menjadi prioritas pengawasan yang lebih intensif.
Selain pengawasan terhadap wajib pajak, pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) turut mencerminkan pendekatan berbasis risiko. DJP dapat memetakan kawasan ekonomi tertentu untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara aktivitas usaha riil dan data perpajakan yang tercatat.
PMK 111/2025 juga memuat kewenangan administratif yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil analisis risiko. Ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 19, antara lain, mencakup perubahan data jabatan, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara otomatis, atau penetapan NPWP jabatan.
Model pengawasan ini dinilai lebih efisien dibanding pola lama yang cenderung seragam. Dengan berbasis risiko, sumber daya pengawasan dapat diarahkan ke sektor atau wajib pajak yang memerlukan perhatian lebih.
Bagi dunia usaha, perubahan ini menempatkan transparansi dan konsistensi pelaporan sebagai aspek yang semakin penting. Ketidaksesuaian data yang terdeteksi melalui analisis risiko dapat lebih cepat memicu proses klarifikasi.
Secara keseluruhan, PMK 111/2025 tidak hanya memperkuat kewenangan pengawasan, tetapi juga mengubah cara DJP menentukan prioritas. Pengawasan pajak bergerak menuju manajemen risiko yang lebih terstruktur dan berbasis data.

